medcom.id, Jakarta: Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terus mengingatkan jemaah haji asal Indonesia terkait jam larangan melontar jumrah. Pemerintah Arab Saudi sudah menerbitkan jadwal lontar.
"Pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan jadwal jemaah haji Indonesia kapan waktu yang dimunginkan dan waktu terlarang," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam acara prime Time News Metro Tv, Sabtu (10/9/2016)
Lukman menuturkan, pada 10 Dzulhijah atau 12 September, jemaah haji asal Indonesia dilarang melontar pukul 06.00 sampai 10.30 waktu Arab Saudi (WAS). Pada 11 Dzulhijah atau 13 September, jemaah dilarang melontar pukul 14.00 sampai 18.00 WAS. Kemudian pada 12 Dzulhijah atau 14 September, jemaah dilarang melontar pukul 10.30 sampai pukul 14.00 WAS.
"Di luar waktu yang dilarang itulah waktu yang dianjurkan," tutur Lukman.
Ketua kloter dan ketua rombongan diwajibkan menandatangani surat pernyataan siap mematuhi jadwal melontar yang sudah ditetapkan muassasah. Bila dilanggar, maka ada konsekuensi hukumnya.
Selain waktu melontar, penting juga bagi jemaah untuk mematuhi rute melontar. Jangan sampai ada jemaah yang mencoba keluar dari jalur atau berjalan-jalan di luar ketentuan. Hal ini sangat berbahaya karena bisa bertemu dengan arus dari jemaah lain.
"Ada petugas Haji yang terus menerus menginformasikan hal ini," ucap Lukman.
medcom.id, Jakarta: Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi terus mengingatkan jemaah haji asal Indonesia terkait jam larangan melontar jumrah. Pemerintah Arab Saudi sudah menerbitkan jadwal lontar.
"Pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan jadwal jemaah haji Indonesia kapan waktu yang dimunginkan dan waktu terlarang," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam acara prime Time News Metro Tv, Sabtu (10/9/2016)
Lukman menuturkan, pada 10 Dzulhijah atau 12 September, jemaah haji asal Indonesia dilarang melontar pukul 06.00 sampai 10.30 waktu Arab Saudi (WAS). Pada 11 Dzulhijah atau 13 September, jemaah dilarang melontar pukul 14.00 sampai 18.00 WAS. Kemudian pada 12 Dzulhijah atau 14 September, jemaah dilarang melontar pukul 10.30 sampai pukul 14.00 WAS.
"Di luar waktu yang dilarang itulah waktu yang dianjurkan," tutur Lukman.
Ketua kloter dan ketua rombongan diwajibkan menandatangani surat pernyataan siap mematuhi jadwal melontar yang sudah ditetapkan muassasah. Bila dilanggar, maka ada konsekuensi hukumnya.
Selain waktu melontar, penting juga bagi jemaah untuk mematuhi rute melontar. Jangan sampai ada jemaah yang mencoba keluar dari jalur atau berjalan-jalan di luar ketentuan. Hal ini sangat berbahaya karena bisa bertemu dengan arus dari jemaah lain.
"Ada petugas Haji yang terus menerus menginformasikan hal ini," ucap Lukman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)