medcom.id, Makkah: Sekitar 17 ribu jamaah haji di Madinah yang berada di Markaziyah diusulkan untuk mendapatkan uang kompensasi dari denda majmuah (penyedia akomodasi) yang melakukan wanprestasi (menempatkan jamaah haji di luar markaziyah). Kompensasi tersebut sebesar 300 riyal per orang.
Hal itu dikemukakan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin usai melakukan Rapat Koordinasi antara seluruh jajaran Amirul Hajj dengan para penangungjawab PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Daker Madinah, Jeddah, Madinah, di Kantor Daker Makkah, Jumat malam (26/9) waktu setempat.
"Saya sudah tekankan bahwa denda dari majmuah sebesar 300 riyal karena wanprestasi menempatkan di luar markasiah akan diberikan dalam bentuk kompenssasi kepada mereka yang mendapat perlakuan kurang baik, ujarnya.
"Nantinya tinggal membuat landasan hukum supaya tidak dipahami salah oleh orang hukum, bidang pengawas (BPK). Uang denda akan dikembalikan ke jamaah karena mereka yang sesungguhnya berhak menerima. Hal ini sebagai bentuk kompensasi dari yang mereka rasakan," jelas Lukman.
Dia mengungkapkan untuk implementasinya, sekarang sedang didalami. "Belum bisa diketahui apakah nantinya dikembalikan saat sudah di Tanah Air atau pada saat mau pulang," kata dia.
Sebelumnya saat pemaparan di hadapan jajaran Amirul Hajj Irjen, Moh Jasin mengungkapkan jumlah jamaah yang menginap di luar markaziyah hanya sekitar 21 persen atau 39 kloter dengan jumlah jamaah haji sebanyak 17.222 orang.
Kalau setiap jamaah yang berada di luar markaziyah mendapat kompensasi sebesar 300 riyal maka seluruhnya diperkirakan sekitar Rp16miliar. (Khudori)
medcom.id, Makkah: Sekitar 17 ribu jamaah haji di Madinah yang berada di Markaziyah diusulkan untuk mendapatkan uang kompensasi dari denda majmuah (penyedia akomodasi) yang melakukan wanprestasi (menempatkan jamaah haji di luar markaziyah). Kompensasi tersebut sebesar 300 riyal per orang.
Hal itu dikemukakan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin usai melakukan Rapat Koordinasi antara seluruh jajaran Amirul Hajj dengan para penangungjawab PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) Daker Madinah, Jeddah, Madinah, di Kantor Daker Makkah, Jumat malam (26/9) waktu setempat.
"Saya sudah tekankan bahwa denda dari majmuah sebesar 300 riyal karena wanprestasi menempatkan di luar markasiah akan diberikan dalam bentuk kompenssasi kepada mereka yang mendapat perlakuan kurang baik, ujarnya.
"Nantinya tinggal membuat landasan hukum supaya tidak dipahami salah oleh orang hukum, bidang pengawas (BPK). Uang denda akan dikembalikan ke jamaah karena mereka yang sesungguhnya berhak menerima. Hal ini sebagai bentuk kompensasi dari yang mereka rasakan," jelas Lukman.
Dia mengungkapkan untuk implementasinya, sekarang sedang didalami. "Belum bisa diketahui apakah nantinya dikembalikan saat sudah di Tanah Air atau pada saat mau pulang," kata dia.
Sebelumnya saat pemaparan di hadapan jajaran Amirul Hajj Irjen, Moh Jasin mengungkapkan jumlah jamaah yang menginap di luar markaziyah hanya sekitar 21 persen atau 39 kloter dengan jumlah jamaah haji sebanyak 17.222 orang.
Kalau setiap jamaah yang berada di luar markaziyah mendapat kompensasi sebesar 300 riyal maka seluruhnya diperkirakan sekitar Rp16miliar. (Khudori)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADF)