medcom.id, Jeddah: Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Abdurrahman Muhammad Fachir menyesalkan sikap pengelola pemondokan (Majmuah) jamaah calon haji (JCH) Indonesia yang menempatkan jamaah di pemondokan yang terletak diluar area Markaziah, Madinah. Majmuah nakal tersebut akan diminta menanggung biaya transportasi bagi JCH yang ke dan dari Masjid Nabawi saat menjalani Shalat Arbain.
"Kita lihat kontrak perjanjian sewa pemondokan, sangat mungkin mereka (Majmuah nakal) akan menanggung biaya transportasi untuk jamaah," ujar Fachir kepada Media Center Haji (MCH) Daker Jeddah setelah menggelar rapat khusus soal pemondokan ini di Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) KJRI di Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (13/9) siang.
Menurut ketentuan, penempatan seluruh jamaah haji di pemondokan Madinah harus berada dalam area Markaziah dan jarak pemondokan tidak boleh lebih dari 650 meter Masjid Nawabi. Dalam kasus ini, kata Dubes, para JCH yang berada di pemondokan luar Markaziah akan mendapat tambahan angkutan.
Mobil Coaster (kapasitas 25-28 orang) akan ditambah menjadi enam unit mobil. Biaya transportasi akan dibebankan kepada Majmuah. Jamaah calon haji ini juga akan diprioritaskan mendapat katering.
"Tuntutan lain kita adalah tidak membayar penuh kontrak, kan selama ini kontrak juga belum dibayarkan penuh (kepada Majmuah)," katanya.
Dalam kasus ini, Dubes memastikan bila kejadian ini adalah kasuistis atau kasus per kasus. Bukan tindakan sistemastis. Dubes juga menjelaskan bila jamaah calon haji yang ditemui di pemondokan luar area Markaziah bisa memaklumi kondisi tersebut. (MCH2014)
medcom.id, Jeddah: Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Abdurrahman Muhammad Fachir menyesalkan sikap pengelola pemondokan (
Majmuah) jamaah calon haji (JCH) Indonesia yang menempatkan jamaah di pemondokan yang terletak diluar area Markaziah, Madinah. Majmuah nakal tersebut akan diminta menanggung biaya transportasi bagi JCH yang ke dan dari Masjid Nabawi saat menjalani Shalat Arbain.
"Kita lihat kontrak perjanjian sewa pemondokan, sangat mungkin mereka (Majmuah nakal) akan menanggung biaya transportasi untuk jamaah," ujar Fachir kepada Media Center Haji (MCH) Daker Jeddah setelah menggelar rapat khusus soal pemondokan ini di Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) KJRI di Jeddah, Arab Saudi, Sabtu (13/9) siang.
Menurut ketentuan, penempatan seluruh jamaah haji di pemondokan Madinah harus berada dalam area Markaziah dan jarak pemondokan tidak boleh lebih dari 650 meter Masjid Nawabi. Dalam kasus ini, kata Dubes, para JCH yang berada di pemondokan luar Markaziah akan mendapat tambahan angkutan.
Mobil Coaster (kapasitas 25-28 orang) akan ditambah menjadi enam unit mobil. Biaya transportasi akan dibebankan kepada Majmuah. Jamaah calon haji ini juga akan diprioritaskan mendapat katering.
"Tuntutan lain kita adalah tidak membayar penuh kontrak, kan selama ini kontrak juga belum dibayarkan penuh (kepada Majmuah)," katanya.
Dalam kasus ini, Dubes memastikan bila kejadian ini adalah kasuistis atau kasus per kasus. Bukan tindakan sistemastis. Dubes juga menjelaskan bila jamaah calon haji yang ditemui di pemondokan luar area Markaziah bisa memaklumi kondisi tersebut. (MCH2014)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)