medcom.id, Jakarta: Komisi VIII DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU ini dibuat untuk menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2008 Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Panja RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibentuk dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Panja tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama, Staf Ahli Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, perwakilan Menpan RB, Perwakilan Menkumham dan Pimpinan DPD RI, yang dilangsungkan di ruang rapat Komisi VIII, Jakarta, Senin (3/9/2016).
"Sesuai mekanisme tersebut, maka mekanisme RUU Ibadah Haji dan Umrah kita putuskan dalam beberapa hal, yakni proses pembahasan ini akan terdapat DIM (Daftar Inventaris Masalah), penyempurnaan, substansi, dan lainnya sesuai mekanisme. Maka kami nyatakan disetujui untuk membuat Panitia Kerja (Panja)," ujar pimpinan rapat, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, Senin (3/9/2016).
Panja RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akan diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Gerindra Sodiq Mudjahid.
"Kita setujui Ketua Panja yakni Sodiq Mudjahid, dengan anggota yakni Ali Taher, Desing Ishak, Abdul Malik, Hamka Haq, Agus Susanto, dan lainnya," ujar Ali Taher.
RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah salah satunya akan membahas badan khusus di luar pemerintahan. Badan khusus tersebut akan mengurus masalah penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Sejauh ini, RUU menetapkan adanya BPIH (Badan Penyelenggara Ibadah Haji. Itu ada penegasan pemisahan regulator dan eksekutor. Itulah poinnya. Namun dari penjelasan singkat tadi belum ada titik temu dengan Menteri Agama. InsyaAllah dalam pembahasan di Panja nanti akan kita detailkan," kata Ali.
medcom.id, Jakarta: Komisi VIII DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. RUU ini dibuat untuk menggantikan UU Nomor 13 Tahun 2008 Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Panja RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dibentuk dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Panja tersebut dibahas dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama, Staf Ahli Menteri Perhubungan, Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, perwakilan Menpan RB, Perwakilan Menkumham dan Pimpinan DPD RI, yang dilangsungkan di ruang rapat Komisi VIII, Jakarta, Senin (3/9/2016).
"Sesuai mekanisme tersebut, maka mekanisme RUU Ibadah Haji dan Umrah kita putuskan dalam beberapa hal, yakni proses pembahasan ini akan terdapat DIM (Daftar Inventaris Masalah), penyempurnaan, substansi, dan lainnya sesuai mekanisme. Maka kami nyatakan disetujui untuk membuat Panitia Kerja (Panja)," ujar pimpinan rapat, Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, Senin (3/9/2016).
Panja RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah akan diketuai oleh Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi Gerindra Sodiq Mudjahid.
"Kita setujui Ketua Panja yakni Sodiq Mudjahid, dengan anggota yakni Ali Taher, Desing Ishak, Abdul Malik, Hamka Haq, Agus Susanto, dan lainnya," ujar Ali Taher.
RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah salah satunya akan membahas badan khusus di luar pemerintahan. Badan khusus tersebut akan mengurus masalah penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
"Sejauh ini, RUU menetapkan adanya BPIH (Badan Penyelenggara Ibadah Haji. Itu ada penegasan pemisahan regulator dan eksekutor. Itulah poinnya. Namun dari penjelasan singkat tadi belum ada titik temu dengan Menteri Agama. InsyaAllah dalam pembahasan di Panja nanti akan kita detailkan," kata Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)