medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka kasus pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia dari Filipina. Total, ada tujuh pihak yang dijadikan dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII Sodiq Mujahid mengaku bersyukur dengan perkembangan kasus haji tersebut. Menurutnya, pengusutan harus dilakukan hingga keakarnya.
"Baik yang terlibat langsung atau juga yang membantu dan kerja sama," kata Sodik kepada Metrotvnews.com, melalui pesan singkatnya, Jumat (9/9/2019).
Politikus Gerindra itu berharap, para tersangka bisa dijatuhi hukuman berat, sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.
"Gunakan pasal berlapis, beri sanksi msksimum, dan sebarkan melalui media massa," ungkap dia.
Tidak hanya itu, segi pencegahan juga harus dimaksimalkan. Di antaranya memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat.
"Edukasi oleh ulama tentang makna dan falsafah haji dan sosialisaai manajemen haji kepada masyarakat," sebut dia.
Pemerintah juga harus dituntut untuk transparan kepada masyarakat mengenai situasi antrian panjang untuk menjadi calon haji. Sehingga masyarakat bisa mengerti dengan permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah.
"Jelaskan juga bahwa haji ilegal tidak bisa ditolong oleh negara jika ada apa selama haji," kata dia.
Sebanyak 177 WNI ditahan di Bandara Manila, Filipina, pada 21 Agustus 2016, setelah pihak imigrasi Filipina menemukan bahwa visa yang mereka gunakan palsu. Keberangkatan 177 WNI tersebut menggunakan kuota haji Filipina yang tidak terpakai.
Ada tujuh agensi yang terlibat dalam pemberangkatan seluruh calon haji asal Indonesia itu yakni PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan.
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri sudah menetapkan tersangka kasus pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia dari Filipina. Total, ada tujuh pihak yang dijadikan dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII Sodiq Mujahid mengaku bersyukur dengan perkembangan kasus haji tersebut. Menurutnya, pengusutan harus dilakukan hingga keakarnya.
"Baik yang terlibat langsung atau juga yang membantu dan kerja sama," kata Sodik kepada
Metrotvnews.com, melalui pesan singkatnya, Jumat (9/9/2019).
Politikus Gerindra itu berharap, para tersangka bisa dijatuhi hukuman berat, sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak.
"Gunakan pasal berlapis, beri sanksi msksimum, dan sebarkan melalui media massa," ungkap dia.
Tidak hanya itu, segi pencegahan juga harus dimaksimalkan. Di antaranya memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat.
"Edukasi oleh ulama tentang makna dan falsafah haji dan sosialisaai manajemen haji kepada masyarakat," sebut dia.
Pemerintah juga harus dituntut untuk transparan kepada masyarakat mengenai situasi antrian panjang untuk menjadi calon haji. Sehingga masyarakat bisa mengerti dengan permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah.
"Jelaskan juga bahwa haji ilegal tidak bisa ditolong oleh negara jika ada apa selama haji," kata dia.
Sebanyak 177 WNI ditahan di Bandara Manila, Filipina, pada 21 Agustus 2016, setelah pihak imigrasi Filipina menemukan bahwa visa yang mereka gunakan palsu. Keberangkatan 177 WNI tersebut menggunakan kuota haji Filipina yang tidak terpakai.
Ada tujuh agensi yang terlibat dalam pemberangkatan seluruh calon haji asal Indonesia itu yakni PT Taskiah, PT Aulad Amin, PT Aulad Amin Tours Makassar, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Barde, KBIH Arafah, KBIH Arafah Pandaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)