Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin - MI/Rommy Pujianto
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin - MI/Rommy Pujianto

WNI Pergi Haji tidak Resmi, Menag: Kita Sikapi Secara Hukum

Ilham wibowo • 11 September 2016 04:55
medcom.id, Jakarta: Manteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut tidak akan mentoleransi warga yang pergi berhaji tanpa ketentuan resmi. Pemerintah kata dia akan menyikapi hal itu secara hukum.
 
"Ini melanggar aturan dan kita akan sikapi secara hukum," kata Lukman dalam acara Prime Time News Metro Tv, Sabtu (10/9/2016).
 
Diketahui 229 WNI ditahan otoritas Arab Saudi lantaran overstayer dan bekerja di luar Makkah mencoba menjalankan haji tanpa memiliki tasreh atau izin beribadah haji. Sementara itu sebelumnya, 177 WNI ketahuan pergi haji melalui Filipina.

Padahal, kata Lukman berulang kali diingatkan supaya pergi haji lewat jalur resmi. Pemerintah menyediakan dua sarana untuk pergi haji, yakni lewat haji reguler dan haji khusus.
 
"Di luar itu ilegal, ini menjadi catatan khusus untuk kita," tambah dia.
 
Sebelumnya, Otoritas Arab Saudi menangkap 229 Warga Negara Indonesia di dua lokasi berbeda di Makkah, Rabu (7/9/2016). Usai penangkapan, KJRI Jeddah langsung melakukan penanganan.
 
Penangkapan pada 229 orang yang terdiri dari 155 perempuan, 59 laki-laki dan 15 anak-anak itu lantaran masalah overstayer dan WNI yang bekerja di luar Makkah. Mereka memasuki Makkah untuk menjalankan ibadah haji tanpa memiliki tasreh atau izin beribadah haji.
 
Ke-229 orang itu ditangkap di dua penampungan gelap untuk mengikuti program ibadah haji. Diduga mereka membayar sejumlah uang pada sindikat yang mengatur perjalanan ibadah haji ke Saudi.
 
Acting Konjen RI Jeddah yang juga Ketua Tim Perlindungan WNI KJRI Jeddah, Dicky Yunus menyebut 229 WNI telah melakukan pelanggaran hukum menurut Arab Saudi. Kendati demikian KJRI Jeddah bakal memberikan bantuan.
 
"Kami akan tetap memberikan bantuan yang sejalan dengan hukum di Saudi. Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati," kata Yunus, melalui Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, Sabtu (10/9/2016).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan