medcom.id, Jakarta: Kuota haji Indonesia tahun ini masih tersisa 284 orang. Sisa itu terjadi karena ada beberapa calon haji yang batal berangkat lantaran berbagai sebab, seperti meninggal atau sakit.
Kementerian Agama berupaya agar sisa kuota itu tetap terisi. "Upaya terakhir adalah melalui pengisian kuota secara nasional dengan menyiapkan cadangan jamaah haji dengan syarat sudah memiliki paspor masih berlaku sekurang-kurangnya satu tahun dan siap melunasi," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Ahda Barori di Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Kementerian Agama mengeluarkan empat kriteria calon haji yang bisa mengambil kuota sisa. Calon haji harus memenuhi salah satu kriteria tersebut.
Pertama, jamaah lansia. Yaitu berumur 75 tahun ke atas per 1 September 2014 dan sudah mendaftar minimal pada 2 Maret 2014. Untuk pendampingnya minimal sudah mendaftar pada 11 Juni 2013.
Kedua, jamaah yang gagal sistem pada pelunasan tahap sebelumnya. Ketiga, penggabungan suami/istri, dengan ketentuan nomor porsi suami/istri sudah lunas dan pendamping suami/istri telah mendaftar sekurang-kurangnya pada 11 Juni 2013.
Keempat, penggabungan anak/orang tua. Ketentuannya, nomor porsi anak/orang tua sudah lunas dan pendamping anak/orang tua telah mendaftar sekurang-kurangnya pada 11 Juni 2013.
“Kanwil Kemenag kita minta agar segera mengirimkan daftar jamaah calon haji yang memenuhi kriteria di atas sebagai cadangan yang keberangkatannya tergantung pada ketersediaan sisa kuota dan parameter yang telah ditentukan selambat-lambatnya Senin (8/9/2014) depan,” tegas Barori. (mch2014)
medcom.id, Jakarta: Kuota haji Indonesia tahun ini masih tersisa 284 orang. Sisa itu terjadi karena ada beberapa calon haji yang batal berangkat lantaran berbagai sebab, seperti meninggal atau sakit.
Kementerian Agama berupaya agar sisa kuota itu tetap terisi. "Upaya terakhir adalah melalui pengisian kuota secara nasional dengan menyiapkan cadangan jamaah haji dengan syarat sudah memiliki paspor masih berlaku sekurang-kurangnya satu tahun dan siap melunasi," kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Ahda Barori di Jakarta, Jumat (5/9/2014).
Kementerian Agama mengeluarkan empat kriteria calon haji yang bisa mengambil kuota sisa. Calon haji harus memenuhi salah satu kriteria tersebut.
Pertama, jamaah lansia. Yaitu berumur 75 tahun ke atas per 1 September 2014 dan sudah mendaftar minimal pada 2 Maret 2014. Untuk pendampingnya minimal sudah mendaftar pada 11 Juni 2013.
Kedua, jamaah yang gagal sistem pada pelunasan tahap sebelumnya. Ketiga, penggabungan suami/istri, dengan ketentuan nomor porsi suami/istri sudah lunas dan pendamping suami/istri telah mendaftar sekurang-kurangnya pada 11 Juni 2013.
Keempat, penggabungan anak/orang tua. Ketentuannya, nomor porsi anak/orang tua sudah lunas dan pendamping anak/orang tua telah mendaftar sekurang-kurangnya pada 11 Juni 2013.
“Kanwil Kemenag kita minta agar segera mengirimkan daftar jamaah calon haji yang memenuhi kriteria di atas sebagai cadangan yang keberangkatannya tergantung pada ketersediaan sisa kuota dan parameter yang telah ditentukan selambat-lambatnya Senin (8/9/2014) depan,” tegas Barori. (mch2014)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)