medcom.id, Jeddah: Pemerintah memastikan jamaah calon haji yang meninggal di Tanah Suci akan dibadalhajikan. Jamaah calon haji juga akan mendapatkan dua asuransi, dari Garuda Indonesia dan dari Kementerian Agama.
"Sebagai pertanggungjawaban pemerintah melalui Kementerian Agama, jamaah calon haji ini tetap dibadalhajikan," kata Kepala Daerah Kerja Jeddah, Ahmad Abdullah Yunus, di Bandara King Abdul Aziz, Kamis (4/9/2014) waktu setempat.
Ahmad mengatakan itu setelah mendapatkan kabar ada jamaah calon haji yang meninggal di pesawat. Sesuai ketentuan, Daerah Kerja Jeddah akan menunggu proses terbitnya certificate of died (COD) atau surat keterangan resmi meninggal dari dokter bandara yang diketahui dan dibenarkan dokter kloter.
Setelah menerima berkas COD, Kadaker akan mengirimkan surat ke KJRI di Jeddah untuk mendapatkan SKCK atau surat pernyataan pemakaman. Dengan surat ini, keluarga jenazah akan menerima pernyataan untuk dimakamkan di Arab Saudi dan mendapatkan dua asuransi. Asuransi pertama dari Garuda Indonesia senilai Rp100 juta, dan dari Kemenag senilai biaya haji atau Rp 35 juta.
Jamaah calon haji bernama Rusdi bin Said meninggal dua jam sebelum mendarat di Bandara International King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi, Kamis (4/9/) siang waktu Arab Saudi. Rusdi berasal dari Embarkasi Solo Kloter 7 dengan penerbangan GA-6003 dengan nomor duduk 363 dengan nomor paspor A5663653. Jamaah lahir di Tegal, 20 Desember 1962. (mch2014)
medcom.id, Jeddah: Pemerintah memastikan jamaah calon haji yang meninggal di Tanah Suci akan dibadalhajikan. Jamaah calon haji juga akan mendapatkan dua asuransi, dari Garuda Indonesia dan dari Kementerian Agama.
"Sebagai pertanggungjawaban pemerintah melalui Kementerian Agama, jamaah calon haji ini tetap dibadalhajikan," kata Kepala Daerah Kerja Jeddah, Ahmad Abdullah Yunus, di Bandara King Abdul Aziz, Kamis (4/9/2014) waktu setempat.
Ahmad mengatakan itu setelah mendapatkan kabar ada jamaah calon haji yang meninggal di pesawat. Sesuai ketentuan, Daerah Kerja Jeddah akan menunggu proses terbitnya
certificate of died (COD) atau surat keterangan resmi meninggal dari dokter bandara yang diketahui dan dibenarkan dokter kloter.
Setelah menerima berkas COD, Kadaker akan mengirimkan surat ke KJRI di Jeddah untuk mendapatkan SKCK atau surat pernyataan pemakaman. Dengan surat ini, keluarga jenazah akan menerima pernyataan untuk dimakamkan di Arab Saudi dan mendapatkan dua asuransi. Asuransi pertama dari Garuda Indonesia senilai Rp100 juta, dan dari Kemenag senilai biaya haji atau Rp 35 juta.
Jamaah calon haji bernama Rusdi bin Said meninggal dua jam sebelum mendarat di Bandara International King Abdul Aziz Jeddah, Arab Saudi, Kamis (4/9/) siang waktu Arab Saudi. Rusdi berasal dari Embarkasi Solo Kloter 7 dengan penerbangan GA-6003 dengan nomor duduk 363 dengan nomor paspor A5663653. Jamaah lahir di Tegal, 20 Desember 1962. (mch2014)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)