Ilustrasi hotel di Makkah (Foto: Antara/Ahmad Mukhlis)
Ilustrasi hotel di Makkah (Foto: Antara/Ahmad Mukhlis)

Melanggar Kontrak, Kemenag Gugat Pemilik Hotel di Makkah

Aries Wijaksena • 18 September 2014 16:56
medcom.id, Jeddah: Kementerian Agama melalui Kantor Teknis Urusan Haji (TUH) di Jeddah, menggugat seorang pemilik hotel di Makkah karena melakukan pelanggaran fatal terhadap kesepakatan kontrak. Pasalnya, pemilik hotel tersebut menyewakan hotel yang sudah dikontrak oleh pemerintah Indonesia selama musim haji kepada negara lain, yaitu Turki.
 
Padahal, biaya akomodasi pemondokan sudah dibayar sebesar 50 persen. Hotel yang sudah diberi kode E09 untuk pemondokan 544 jamaah Indonesia itu berada di kawasan Raudhoh.
 
Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Makkah Endang Jumali mengatakan, kondisi ini baru diketahui menjelang operasional haji ketika sistem e-haji menolak input data di hotel tersebut.

"Hal ini sudah lebih dari wanprestasi. Karena itu kasusnya sudah ditangani Kementerian Haji Saudi Arabia dan akan berlanjut ke pengadilan dalam waktu dekat," kata Endang, Kamis (18/9/2014).
 
Dalam hal ini, pihak TUH Jeddah akan menjadi penggugat dalam proses peradilan. Mereka akan menyampaikan empat tuntutan, yaitu pengembalian seluruh dana panjer (50 persen dari nilai kontrak) juga pemberlakuan denda 5 persen dari nilai kontrak.
 
"Uang kontrak perumahan dibayar dalam tiga tahap. Sebanyak 50% di awal, 40% saat jamaah datang, dan 10% menjelang jamaah pulang. Pembayaran 50% ini yang kita minta dikembalikan secara penuh," katanya.
 
Selain itu, pihak TUH akan meminta pembatalan kontrak secara keseluruhan juga blacklist selama dua tahun kepada pemilik hotel tersebut.
 
"Itu gugatan dari kita. Biasanya dari Pemerintah Saudi Arabia juga akan memberikan sanksi. Seperti pencabutan dokumen izin melayani jemaah haji," tambahnya.
 
Beruntung, belum sempat ada jemaah Indonesia yang tiba di hotel tersebut. Sehingga kondisi ini bisa diantisipasi dengan menata kembali lokasi pemondokan di sekitar kawasan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan