Jemaah haji--Antara/Ampelsa
Jemaah haji--Antara/Ampelsa

BPKH Dijamin Bebas Intervensi Kemenag

Vera Erwaty Ismainy • 12 November 2014 13:21
medcom.id, Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun kepada Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). BPKH diharapkan bisa fokus pada penyelenggaraan haji dan memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji di tahun keberangkatan 2015.
 
DirJen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Djamil mengatakan, filosofi munculnya UU 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) adalah melakukan tata kelola keuangan haji secara terpisah. Kekhawatiran yang tidak berdasar tersebut, lanjut dia, kemungkinan disebabkan mereka tidak mengikuti alur pembahasan yang telah dilakukan pemerintah.
 
"Dengan adanya BPKH, dana haji tak akan terbatas pada pengelolaan jasa bank dan penempatan di sukuk tapi lebih luas. Dana tersebut dapat diinvestasikan secara terbuka di bawah naungan UU yang artinya lembaga yang akan didirikan nanti diberi keleluasaan untuk mengelola uang secara transparan dan profesional tapi tetap mengedepankan kepentingan jemaah," jelasnya pada Rabu (12/11/2014).

Namun pada proses awal, implementasi UU ini akan melewati proses sinkronisasi dengan UU 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji agar tidak tumpang tindih.
 
Mengantisipasi kemungkinan gagalnya investasi ketika mengelola keuangan haji oleh BPKH, Dirjen PHU mengatakan agar sejak awal pembentukannya harus melakukan antisipasi. Namun bentuk antisipasi ini belum dapat dia terangkan secara detail karena hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Menteri Agama (PMA).
 
Sementara itu Ketua Komisioner Komisi Pengawas Ibadah Haji (KPHI)Syamsul Maarif mengungkapkan dalam pembentukannya, BPKH harus independen. Demikian pula proses seleksi perekrutan pegawai badan pun harus independen dan berasal dari kalangan profesional, bukan dari Kemenag.
 
"Namun walaupun independen, pemerintah tetap harus bertanggung jawab jika ada investasi yang gagal. Makanya investasinya harus jelas dan nyata, tidak spekulatif dan tidak ceroboh. Sebagai konsekuensi adanya UU baru, maka terlebih dahulu harus dilakukan revisi UU nomor 13 tahun 2008 oleh pemerintah," katanya.
 
Pembentukan BPKH, lanjutnya, harus segera terbentuk sekurang-kurangnya dalam jangka waktu dua tahun sejak sekarang. Dalam proses pembentukannya juga harus disiapkan secara lengkap perangkat dan kelengkapan badan agar ketika beroperasi tidak lagi mempermasalahkan urusan teknis.
 
“Jangan seperti KPHI yang sudah berjalan dua tahun tapi perangkat peraturan di bawahnya belum jelas sehingga honor kita pun belum dibayar hingga hari ini,” tuturnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan