medcom.id, Jakarta: Keterbatasan kuota haji Indonesia tak ayal menimbulkan sejumlah polemik. Salah satunya menjadi peluang bagi para sindikat dengan memalsukan dokumen Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berhaji menggunakan paspor negara Filipina yang notabene masih memiliki kelonggaran kuota hingga mencapai seribu lebih.
Kendati demikian, Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin menegaskan, kelebihan kuota yang dimiliki oleh suatu negara tidak serta merta dapat dialihkan untuk negara lain. Meskipun di antara kedua negara tersebut terdapat hubungan bilateral seperti Indonesia dan Filipina yang sama-sama merupakan anggota negara Asean.
"Kita tidak bisa begitu saja meminta kepada mereka agar dialihkan kuotanya. Tapi setahu saya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah menginisiasi kalau memang hal itu memungkinkan," ujarnya di Kantor Kementerian Agama, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).
Lebih lanjut, ungkap Jasin, mulai tahun 2017 mendatang Indonesia kemungkinan akan mendapatkan tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi menjadi 200 ribuan. Dengan begitu diharapkan nantinya bisa berdampak pada percepatan waktu tunggu berhaji.
Ia mengambil contoh, jika sebelumnya calon jemaah harus menunggu 15 tahun untuk bisa berhaji namun setelah kuota haji nantinya kembali normal maka mereka hanya perlu menunggu selama 13 tahun. Apalagi selama ini hal itu sering digadang-gadang sebagai penyebab banyaknya calon jemaah yang memilih 'jalur pintas'.
"Itu kemudian yang dimanfaatkan oknum maupun sindikat untuk membujuk mereka yang ingin cepat berhaji, tanpa peduli caranya benar atau tidak," tukas dia.
Menyoal masih ditahannya 177 WNI oleh pihak imigrasi Filipina, Kemenag bersama dengan Kemenlu serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, Filipina tengah mengupayakan agar mereka segera dikembalikan ke Tanah Air.
Disamping itu, pihaknya akan semakin memperkuat koordinasi dengan sejumlah pihak seperti Bareskrim dan perwakilan Kementerian Agama di daerah terutama dalam hal pengawasan terhadap biro travel haji umrah yang berada di luar kewenangan pemerintah alias ilegal.
"Kami pastikan delapan penyelenggara haji yang diduga memberangkatkan 177 jemaah itu ilegal. Karena tidak resmi dan bukan menjadi kewenangan kami, maka kita serahkan pada ranah hukum," tandasnya.
Meski seiring perkembangan proses penyidikan, ungkap Jasin, pihaknya masih akan terus melakukan penelusuran mengenai keterlibatan biro travel yang resmi tercatat sebagai penyelenggara haji umrah di Kemenag. Jika terbukti melanggar izin biro tersebut dipastikan akan langsung dicabut.
medcom.id, Jakarta: Keterbatasan kuota haji Indonesia tak ayal menimbulkan sejumlah polemik. Salah satunya menjadi peluang bagi para sindikat dengan memalsukan dokumen Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin berhaji menggunakan paspor negara Filipina yang notabene masih memiliki kelonggaran kuota hingga mencapai seribu lebih.
Kendati demikian, Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) M Jasin menegaskan, kelebihan kuota yang dimiliki oleh suatu negara tidak serta merta dapat dialihkan untuk negara lain. Meskipun di antara kedua negara tersebut terdapat hubungan bilateral seperti Indonesia dan Filipina yang sama-sama merupakan anggota negara Asean.
"Kita tidak bisa begitu saja meminta kepada mereka agar dialihkan kuotanya. Tapi setahu saya Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah menginisiasi kalau memang hal itu memungkinkan," ujarnya di Kantor Kementerian Agama, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2016).
Lebih lanjut, ungkap Jasin, mulai tahun 2017 mendatang Indonesia kemungkinan akan mendapatkan tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi menjadi 200 ribuan. Dengan begitu diharapkan nantinya bisa berdampak pada percepatan waktu tunggu berhaji.
Ia mengambil contoh, jika sebelumnya calon jemaah harus menunggu 15 tahun untuk bisa berhaji namun setelah kuota haji nantinya kembali normal maka mereka hanya perlu menunggu selama 13 tahun. Apalagi selama ini hal itu sering digadang-gadang sebagai penyebab banyaknya calon jemaah yang memilih 'jalur pintas'.
"Itu kemudian yang dimanfaatkan oknum maupun sindikat untuk membujuk mereka yang ingin cepat berhaji, tanpa peduli caranya benar atau tidak," tukas dia.
Menyoal masih ditahannya 177 WNI oleh pihak imigrasi Filipina, Kemenag bersama dengan Kemenlu serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, Filipina tengah mengupayakan agar mereka segera dikembalikan ke Tanah Air.
Disamping itu, pihaknya akan semakin memperkuat koordinasi dengan sejumlah pihak seperti Bareskrim dan perwakilan Kementerian Agama di daerah terutama dalam hal pengawasan terhadap biro travel haji umrah yang berada di luar kewenangan pemerintah alias ilegal.
"Kami pastikan delapan penyelenggara haji yang diduga memberangkatkan 177 jemaah itu ilegal. Karena tidak resmi dan bukan menjadi kewenangan kami, maka kita serahkan pada ranah hukum," tandasnya.
Meski seiring perkembangan proses penyidikan, ungkap Jasin, pihaknya masih akan terus melakukan penelusuran mengenai keterlibatan biro travel yang resmi tercatat sebagai penyelenggara haji umrah di Kemenag. Jika terbukti melanggar izin biro tersebut dipastikan akan langsung dicabut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)