Menghadapi Penghambat Amnesti Pajak
Menghadapi Penghambat Amnesti Pajak ()

Menghadapi Penghambat Amnesti Pajak

20 September 2016 06:31
Periode pertama program amnesti pajak berakhir dalam dua pekan mendatang. Akhir bulan ini merupakan batas waktu wajib pajak besar untuk memanfaatkan tarif termurah tebusan deklarasi harta, baik di dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri.
 
Para konglomerat yang menjadi sasaran utama mulai berdatangan memanfaatkan program pengampunan dari pemerintah tersebut. Setelah James Riady, Sofjan Wanandi, Garibaldi, Erick Thohir, dan Tommy Soeharto, kemarin Murdaya Poo ikut bergabung menjadi peserta pengampunan pajak. Hingga Senin (19/9), jumlah harta yang dideklarasikan hampir menembus Rp1.000 triliun dengan nilai tebusan pajak mencapai Rp23,5 triliun.
 
Antusiasme para konglomerat tidak terlepas dari usaha keras pemerintah untuk memastikan keberhasilan pengampunan pajak. Aparat perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wapres Jusuf Kalla, hingga Presiden Jokowi semakin responsif dalam menangani berbagai keluhan calon peserta pengampunan pajak.
 
Pelaksanaan program pengampunan pajak kini memperlihatkan prospek yang cukup cerah ketimbang pada Juli dan Agustus lalu. Tanda-tanda keberhasilan juga terlihat dari dampak deklarasi harta yang sebagian merupakan hasil repatriasi tersebut. Bank-bank di Singapura kebakaran jenggot. Mereka berupaya menghalangi repatriasi harta pengusaha Indonesia yang ingin menjadi peserta amnesti pajak. Para pengusaha peserta pengampunan pajak yang memulangkan harta mereka dituding telah melakukan praktik pencucian uang.
 
Sektor keuangan negeri jiran memang patut kelabakan. Sejauh ini, sebanyak 74% harta yang dideklarasikan dalam amnesti pajak merupakan harta yang selama ini diparkir di Singapura. Jika rasio yang sama diaplikasikan terhadap target deklarasi harta Rp3.000 triliun hingga Rp4.000 triliun, perbankan Singapura bakal kehilangan tidak kurang dari Rp2.000 triliun.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani bertindak cepat dengan mengajukan protes ke otoritas Singapura. Hasilnya mereka menyatakan telah meminta bank-bank setempat untuk mempermudah nasabah yang akan memanfaatkan pengampunan pajak dari pemerintah Indonesia.
 
Bila prospek dampak pengampunan pajak mengundang kekhawatiran besar dari perbankan Singapura, kita bisa bayangkan efek realisasinya terhadap perekonomian Indonesia. Sebanyak Rp2.000 triliun terinjeksi ke sistem keuangan nasional. Suatu nilai likuiditas yang amat signifikan untuk bisa menggairahkan gerak roda perekonomian.
 
Memang, target deklarasi harta sebesar Rp3.000 triliun hingga Rp4.000 triliun merupakan target yang sangat optimistis. Sangat sulit untuk dicapai. Meski begitu, kita berharap itu tidak menyurutkan upaya pemerintah untuk mewujudkannya. Atasi semua hal yang menghambat dan berikan sosialisasi yang sejelas-jelasnya kepada wajib pajak.
 
Masih banyak pengusaha besar lainnya yang belum menyadari betapa menguntungkannya amnesti pajak bagi mereka. Mereka masih perlu diyakinkan bahwa mengungkapkan harta, menebusnya dengan tarif yang murah, akan membuat lega. Di kemudian hari, mereka tidak lagi resah dikejar-kejar aparat perpajakan dengan tuduhan mengemplang pajak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase tax amnesty

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif