medcom.id, Magelang: Rekam data untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kota Magelang, Jawa Tengah, cukup tinggi. Tercatat rekam data sudah mencapai 99.42 persen dari 94.683 penduduk yang sudah wajib mempunyai KTP.
"Hingga akhir 2105 yang melakukan perekaman data E-KTP 94.130 orang atau tinggal 553 orang saja yang belum melakukan perekaman data," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Magelang, Bambang Suprawata, seperti dikutip Antara, Senin (5/9/2016).
Ia mengatakan pencapaian warga wajib KTP yang melakukan perekaman data cukup signifikan sehingga Dispendukcapil Kota Magelang berhasil meraih penghargaan dari Menteri Dalam Negeri bersama dengan sembilan kabupaten/kota lainnya di Indonesia yang meraih prestasi yang sama. Penghargaan itu, secara tidak langsung menjadi pelecut untuk terus bekerja lebih baik lagi.
"Penghargaan tersebut membuat kebanggaan tersendiri, karena untuk wilayah Jawa Tengah hanya Kota Magelang yang mendapatkannya. Penghargaan tersebut juga menjadi penyemangat bagi kami untuk terus menggiatkan dan menyosialisasikan KTP elektronik," katanya.
Menurut dia, warga Kota Magelang yang belum melakukan perekaman data E-KTP tersebut, kemungkinan bekerja atau sekolah di luar kota atau pindah kependudukan di luar Kota Magelang tetapi tidak mengurus administrasi kependudukannya.
Meskipun jumlah warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman data tergolong sangat kecil, katanya pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong masyarakat melakukan perekaman data tersebut.
Salah satu upaya tersebut, antara lain melakukan sosialisasi kegunaan E-KTP hingga tingkat kelurahan dan juga melakukan jemput bola perekaman data bagi warga disabilitas dan lanjut usia.
Kabid Data dan Informasi Disdukcapil Kota Magelang, Agung Widhiantoro mengatakan upaya lain, yakni melakukan perekaman data bagi pelajar yang genap berusia 17 tahun dan bekerja sama dengan sekolah-sekolah yang ada di Kota Magelang.
"Di sekolah-sekolah tersebut, tentu mempunyai data dasar setiap siswanya. Selanjutnya dilakukan perekaman data tersebut," katanya.
Ia menuturkan pihaknya juga memberikan ucapan selamat ulang tahun bagi warga Kota Magelang yang menginjak umur 17 tahun. Pemberian ucapan selamat ulang tahun tersebut bertujuan agar orang tua anak tersebut segera mengurus administrasi kependudukannya yakni membuatkan KTP.
medcom.id, Magelang: Rekam data untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di Kota Magelang, Jawa Tengah, cukup tinggi. Tercatat rekam data sudah mencapai 99.42 persen dari 94.683 penduduk yang sudah wajib mempunyai KTP.
"Hingga akhir 2105 yang melakukan perekaman data E-KTP 94.130 orang atau tinggal 553 orang saja yang belum melakukan perekaman data," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Magelang, Bambang Suprawata, seperti dikutip
Antara, Senin (5/9/2016).
Ia mengatakan pencapaian warga wajib KTP yang melakukan perekaman data cukup signifikan sehingga Dispendukcapil Kota Magelang berhasil meraih penghargaan dari Menteri Dalam Negeri bersama dengan sembilan kabupaten/kota lainnya di Indonesia yang meraih prestasi yang sama. Penghargaan itu, secara tidak langsung menjadi pelecut untuk terus bekerja lebih baik lagi.
"Penghargaan tersebut membuat kebanggaan tersendiri, karena untuk wilayah Jawa Tengah hanya Kota Magelang yang mendapatkannya. Penghargaan tersebut juga menjadi penyemangat bagi kami untuk terus menggiatkan dan menyosialisasikan KTP elektronik," katanya.
Menurut dia, warga Kota Magelang yang belum melakukan perekaman data E-KTP tersebut, kemungkinan bekerja atau sekolah di luar kota atau pindah kependudukan di luar Kota Magelang tetapi tidak mengurus administrasi kependudukannya.
Meskipun jumlah warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman data tergolong sangat kecil, katanya pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong masyarakat melakukan perekaman data tersebut.
Salah satu upaya tersebut, antara lain melakukan sosialisasi kegunaan E-KTP hingga tingkat kelurahan dan juga melakukan jemput bola perekaman data bagi warga disabilitas dan lanjut usia.
Kabid Data dan Informasi Disdukcapil Kota Magelang, Agung Widhiantoro mengatakan upaya lain, yakni melakukan perekaman data bagi pelajar yang genap berusia 17 tahun dan bekerja sama dengan sekolah-sekolah yang ada di Kota Magelang.
"Di sekolah-sekolah tersebut, tentu mempunyai data dasar setiap siswanya. Selanjutnya dilakukan perekaman data tersebut," katanya.
Ia menuturkan pihaknya juga memberikan ucapan selamat ulang tahun bagi warga Kota Magelang yang menginjak umur 17 tahun. Pemberian ucapan selamat ulang tahun tersebut bertujuan agar orang tua anak tersebut segera mengurus administrasi kependudukannya yakni membuatkan KTP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)