Jakarta: Pengusaha asal Kalimantan Selatan, Syafruddin H Maming, membantah pemberitaan terkait kasus penambangan batu bara ilegal di di Desa Mangkal Api, Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan Direktur PT Saraba Kawa (SBKW) yakni Saipul Rahman (SR) alias Ipul dan Kepala Teknik Tambah Fadlul Rakhman jadi tersangka.
"Saya tidak tahu soal kasus tersebut dan tidak ada kaitannya sama sekali," tegas Syafruddin H Maming atau akrab disapa Cuncung, dalam keterangan kepada media, Jumat, 10 Desember 2021.
Syafruddin menjelaskan PT SBKW merupakan perusahaan pertambangan yang resmi atau legal serta memiliki izin. Kebetulan, kata dia, tersangka SR alias Ipul adalah direkturnya.
"Apa yang dilakukan SR yang diduga melakukan penambangan ilegal, adalah urusan pribadinya, dan sama sekali tak ada kaitannya dengan PT. SBKW," ucap Cuncung.
Dia menjelaskan, PT. SBKW sejak 2020 tidak melakukan aktivitas penambangan. Perihal posisinya sebagai salah komisaris di PT. SBKW, kata dia, adalah hal wajar karena memiliki saham di perusahaan yang resmi dan legal.
Cuncung sangat menyesalkan pemberitaan sejumlah media yang mengkaitkan namanya bahkan membawa-bawa nama adiknya yaitu Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming dalam kasus tersangka SR alias Ipul, tanpa ada konfirmasi serta melakukan cek and balance.
“Kami tidak ada kaitan apapun dengan kasus saudara SR demikian pula dengan PT SBKW,” tegas Cuncung.
Sementara itu, tersangka SR alias Ipul, menyatakan bahwa dirinya menjadi tersangka tunggal atas nama pribadinya, tidak ada kaitannya dengan PT. SBKW dan pihak manapun.
Jakarta: Pengusaha asal Kalimantan Selatan, Syafruddin H Maming, membantah pemberitaan terkait kasus penambangan batu bara ilegal di di Desa Mangkal Api, Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan Direktur PT Saraba Kawa (SBKW) yakni Saipul Rahman (SR) alias Ipul dan Kepala Teknik Tambah Fadlul Rakhman jadi tersangka.
"Saya tidak tahu soal kasus tersebut dan tidak ada kaitannya sama sekali," tegas Syafruddin H Maming atau akrab disapa Cuncung, dalam keterangan kepada media, Jumat, 10 Desember 2021.
Syafruddin menjelaskan PT SBKW merupakan perusahaan pertambangan yang resmi atau legal serta memiliki izin. Kebetulan, kata dia, tersangka SR alias Ipul adalah direkturnya.
"Apa yang dilakukan SR yang diduga melakukan penambangan ilegal, adalah urusan pribadinya, dan sama sekali tak ada kaitannya dengan PT. SBKW," ucap Cuncung.
Dia menjelaskan, PT. SBKW sejak 2020 tidak melakukan aktivitas penambangan. Perihal posisinya sebagai salah komisaris di PT. SBKW, kata dia, adalah hal wajar karena memiliki saham di perusahaan yang resmi dan legal.
Cuncung sangat menyesalkan pemberitaan sejumlah media yang mengkaitkan namanya bahkan membawa-bawa nama adiknya yaitu Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming dalam kasus tersangka SR alias Ipul, tanpa ada konfirmasi serta melakukan cek and balance.
“Kami tidak ada kaitan apapun dengan kasus saudara SR demikian pula dengan PT SBKW,” tegas Cuncung.
Sementara itu, tersangka SR alias Ipul, menyatakan bahwa dirinya menjadi tersangka tunggal atas nama pribadinya, tidak ada kaitannya dengan PT. SBKW dan pihak manapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)