Jakarta: Belakangan ini, marak terkuak kasus kejahatan seksual yang terjadi di pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung berencana untuk memperketat pengawasan di dalam ponpes.
“Pengawasan terhadap ponpes ini (dilakukan) melalui kerja sama dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Pondok Pesantren (FPP),” ungkap Kepala Kantor Wilayahnya, Asep Ismail, dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Selasa, 11 Januari 2022.
Kerja sama itu diperlukan, lanjut Asep, karena pesantren bukan lembaga yang berada di bawah naungan Kemenag langsung. Sehingga, Kemenag tidak bisa memegang kendali penuh atas peraturan yang ada di pesantren.
“Secara aturan normatif, ponpes ini memiliki hak otonom yang tentunya punya peraturan sendiri. Jadi, Kemenag tidak bisa secara langsung masuk ke ranah pesantren,” kata Kakanwil Kemenag Kabupaten Bandung itu.
Selain memperketat pengawasan sebagai upaya preservatif, Kemenang juga melakukan tindakan preventif. Salah satunya adalah dengan melakukan pengecekan ulang, yaitu pembinaan keberadaan ponpes dengan stakeholder yang ada di daerah Kabupaten Bandung.
Melansir Antara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya juga berencana membentuk Dewan Pengawas Pesantren (DPP). Keanggotaan dari badan pengawas tersebut nantinya akan melibatkan banyak pihak, antara lain Kemenag, kiai, hingga ormas Islam. (Nurisma Rahmatika)
Jakarta: Belakangan ini, marak terkuak kasus kejahatan seksual yang terjadi di pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung berencana untuk memperketat pengawasan di dalam ponpes.
“Pengawasan terhadap ponpes ini (dilakukan) melalui kerja sama dengan organisasi masyarakat (ormas) Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Forum Pondok Pesantren (FPP),” ungkap Kepala Kantor Wilayahnya, Asep Ismail, dalam tayangan
Primetime News di
Metro TV, Selasa, 11 Januari 2022.
Kerja sama itu diperlukan, lanjut Asep, karena pesantren bukan lembaga yang berada di bawah naungan Kemenag langsung. Sehingga, Kemenag tidak bisa memegang kendali penuh atas peraturan yang ada di pesantren.
“Secara aturan normatif, ponpes ini memiliki hak otonom yang tentunya punya peraturan sendiri. Jadi, Kemenag tidak bisa secara langsung masuk ke ranah pesantren,” kata Kakanwil Kemenag Kabupaten Bandung itu.
Selain memperketat pengawasan sebagai upaya preservatif, Kemenang juga melakukan tindakan preventif. Salah satunya adalah dengan melakukan pengecekan ulang, yaitu pembinaan keberadaan ponpes dengan stakeholder yang ada di daerah Kabupaten Bandung.
Melansir Antara, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya juga berencana membentuk Dewan Pengawas Pesantren (DPP). Keanggotaan dari badan pengawas tersebut nantinya akan melibatkan banyak pihak, antara lain Kemenag, kiai, hingga ormas Islam.
(Nurisma Rahmatika) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)