Yogyakarta: Komisi Nasional (Komnas) HAM membuktikan tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap warga binaan pemasyarakat (WBP) yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kecamatan Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terbukti. Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) DIY mengakui kelalaian.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba, menyampaikan ada 13 hasil penyelidikan kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual. Penyelidikan dilakukan sejak November 2021.
"Kekerasan terjadi mulai 2020, saat perbaikan struktur dan pembersihan lapas dari peredaran narkoba dan handphone. Dari situ (tindak kekerasan) meningkat," kata Wahyu dalam siaran pers, Selasa, 8 Maret 2022.
Intensitas kekerasan terjadi saat pagi, siang, dan malam. Kekerasan dilakukan dengan tangan kosong maupun memakai benda, seperti kayu, penggaris, selang, kabel, dan kelamin sapi.
"(WBP) ditendang, dan diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL, dan lain-lain," ujarnya.
Kemudian, ada juga tindakan menyuruh meminum air seni, memakan muntahan makanan, hingga mencuci muka memakai air seni. Bahkan, korban dicukur rambutnya dalam posisi telanjang.
Sejumlah benda yang digunakan untuk menyiksa WBP mulai dari sambal cabai, kayu, kabel, air sabun, timun, hingga sejumlah barang milik tahanan. Tindak kekerasan dialami WBP yang baru masuk Lapas.
Baca: Psikologi Korban Radupaksa Perwira Polisi di Makassar Terganggu
Sementara lokasi terjadinya tindak kekerasan dan pelecehan seksual di antaranya, di sel tahanan, aula bimbingan kerja, kolam ikan, hingga lorong-lorong blok di lingkungan Lapas. Wahyu mengatakan tindak kekerasan dan pelecehan seksual diberikan untuk pembinaan dan pendisiplinan. Bahkan tahanan titipan kejaksaan juga tak luput dari tindak kekerasan itu.
"Tindakan penyiksaan tetap terjadi sampai pada peristiwa ini terungkap ke publik pada Oktober 2021," ujar Wahyu.
Ia menambahkan ada pula tindakan menabrak aturan internal Lapas. Selain itu, ada juga upaya pemindahan WBP sebelum waktunya.
Sementara, Kanwil Kemenkum HAM DIY mengakui adanya kelalaian dalam kasus itu. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan permintaan maaf.
"Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP LP Narkotika Yogyakarta," kata Gusti.
Gusti berjanji bakal mencermati hasil penyelidikan Komnas HAM. Ia berterima kasih dengan tambahan masukan itu.
Menurut dia, institusinya telah mengambil tindakan. Mulai dari pemeriksaan lima petugas, melakukan rotasi, serta memindahtugaskan petugas yang telah melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
Gusti akan memberikan pendampingan psikologis kepada WBP yang alami trauma. Pihaknya juga meningkatkan intensitas pengawasan pembinaan WBP.
"Saat ini telah ditempatkan pejabat-pejabat baru, dan kepala kesatuan pengamanan telah dikembalikan ke Lapas Narkotika Yogyakarta sesuai tugas dan fungsi," jelas Gusti.
Yogyakarta: Komisi Nasional
(Komnas) HAM membuktikan
tindak kekerasan dan
pelecehan seksual terhadap warga binaan pemasyarakat (WBP) yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Narkotika Kelas IIA Kecamatan Pakem, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terbukti. Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum HAM) DIY mengakui kelalaian.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba, menyampaikan ada 13 hasil penyelidikan kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual. Penyelidikan dilakukan sejak November 2021.
"Kekerasan terjadi mulai 2020, saat perbaikan struktur dan pembersihan lapas dari peredaran narkoba dan
handphone. Dari situ (tindak kekerasan) meningkat," kata Wahyu dalam siaran pers, Selasa, 8 Maret 2022.
Intensitas kekerasan terjadi saat pagi, siang, dan malam. Kekerasan dilakukan dengan tangan kosong maupun memakai benda, seperti kayu, penggaris, selang, kabel, dan kelamin sapi.
"(WBP) ditendang, dan diinjak-injak dengan menggunakan sepatu PDL, dan lain-lain," ujarnya.
Kemudian, ada juga tindakan menyuruh meminum air seni, memakan muntahan makanan, hingga mencuci muka memakai air seni. Bahkan, korban dicukur rambutnya dalam posisi telanjang.
Sejumlah benda yang digunakan untuk menyiksa WBP mulai dari sambal cabai, kayu, kabel, air sabun, timun, hingga sejumlah barang milik tahanan. Tindak kekerasan dialami WBP yang baru masuk Lapas.
Baca:
Psikologi Korban Radupaksa Perwira Polisi di Makassar Terganggu
Sementara lokasi terjadinya tindak kekerasan dan pelecehan seksual di antaranya, di sel tahanan, aula bimbingan kerja, kolam ikan, hingga lorong-lorong blok di lingkungan Lapas. Wahyu mengatakan tindak kekerasan dan pelecehan seksual diberikan untuk pembinaan dan pendisiplinan. Bahkan tahanan titipan kejaksaan juga tak luput dari tindak kekerasan itu.
"Tindakan penyiksaan tetap terjadi sampai pada peristiwa ini terungkap ke publik pada Oktober 2021," ujar Wahyu.
Ia menambahkan ada pula tindakan menabrak aturan internal Lapas. Selain itu, ada juga upaya pemindahan WBP sebelum waktunya.
Sementara, Kanwil Kemenkum HAM DIY mengakui adanya kelalaian dalam kasus itu. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani menyampaikan permintaan maaf.
"Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP LP Narkotika Yogyakarta," kata Gusti.
Gusti berjanji bakal mencermati hasil penyelidikan Komnas HAM. Ia berterima kasih dengan tambahan masukan itu.
Menurut dia, institusinya telah mengambil tindakan. Mulai dari pemeriksaan lima petugas, melakukan rotasi, serta memindahtugaskan petugas yang telah melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual.
Gusti akan memberikan pendampingan psikologis kepada WBP yang alami trauma. Pihaknya juga meningkatkan intensitas pengawasan pembinaan WBP.
"Saat ini telah ditempatkan pejabat-pejabat baru, dan kepala kesatuan pengamanan telah dikembalikan ke Lapas Narkotika Yogyakarta sesuai tugas dan fungsi," jelas Gusti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)