Tangerang: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mempersilakan warga melaksanakan salah tarawih saat ramadan 2022 berjemaah. Selain itu salat juga tanpa jarak dan kapasitas jemaah tak dibatasi.
Hal tersebut tertuang dalam Taujihat MUI Kota Tangerang Nomor 37/DP-K.XVI-05/SR/III/2022, yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khatib.
"Saat tarawih sudah boleh berdempetan, kapasitas juga tidak dibatasi. Tapi sekali lagi, ini taujihat (arahan). Selain itu, kami juga tidak mewajibkan masjid atau musala untuk merapatkan saf, itu kembali ke dewan kemakmuran masjid (DKM) masing-masing," kata Ketua Umum MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khatib, Kamis, 31 Maret 2022.
Baca: Kabar Baik Jelang Ramadan, Saf Salat Berjamaah Sudah Boleh Rapat
Baijuri menuturkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker tetap dilaksanakan jemaah yang mengikuti salat tarawih. Menurut dia masyarakat sudah memahami protokol tersebut berdasarkan pengalaman salat tarawih saat pandemi covid-19 pada tahun-tahun sebelumnya.
"Masyarakat sekarang sudah pintar, sudah paham. Jadi itu penggunaan masker jadi ikhtiar. Warga ikhtiar disiplin menjaga kesehatan bersama, sesuai arahan satgas covid-19," jelasnya.
Menurut Baijuri warga yang menderita komorbid atau tergolong lanjut usia (lansia) sebaiknya melaksanakan salat tarawih di rumah masing-masing.
"Tetap, warga yang sudah sakit-sakitan atau yang sudah tua baiknya tarawih di rumah. Selain itu, misal di masjid rumah sakit, jemaat yang biasa di sana itu sudah sakit-sakitan, ya itu pasti ada jaga jarak. Menyesuaikan saja," ujarnya.
Tangerang: Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mempersilakan warga melaksanakan
salah tarawih saat ramadan 2022 berjemaah. Selain itu salat juga tanpa jarak dan kapasitas jemaah tak dibatasi.
Hal tersebut tertuang dalam Taujihat MUI Kota Tangerang Nomor 37/DP-K.XVI-05/SR/III/2022, yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kota Tangerang Ahmad Baijuri Khatib.
"Saat tarawih sudah boleh berdempetan, kapasitas juga tidak dibatasi. Tapi sekali lagi, ini taujihat (arahan). Selain itu, kami juga tidak mewajibkan masjid atau musala untuk merapatkan saf, itu kembali ke dewan kemakmuran masjid (DKM) masing-masing," kata Ketua Umum MUI Kota Tangerang, Ahmad Baijuri Khatib, Kamis, 31 Maret 2022.
Baca:
Kabar Baik Jelang Ramadan, Saf Salat Berjamaah Sudah Boleh Rapat
Baijuri menuturkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker tetap dilaksanakan jemaah yang mengikuti salat tarawih. Menurut dia masyarakat sudah memahami protokol tersebut berdasarkan pengalaman salat tarawih saat pandemi covid-19 pada tahun-tahun sebelumnya.
"Masyarakat sekarang sudah pintar, sudah paham. Jadi itu penggunaan masker jadi ikhtiar. Warga ikhtiar disiplin menjaga kesehatan bersama, sesuai arahan satgas covid-19," jelasnya.
Menurut Baijuri warga yang menderita komorbid atau tergolong lanjut usia (lansia) sebaiknya melaksanakan salat tarawih di rumah masing-masing.
"Tetap, warga yang sudah sakit-sakitan atau yang sudah tua baiknya tarawih di rumah. Selain itu, misal di masjid rumah sakit, jemaat yang biasa di sana itu sudah sakit-sakitan, ya itu pasti ada jaga jarak. Menyesuaikan saja," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)