Flores: Seekor hiu paus berukuran 7,4 meter belum lama ini ditemukan mati karena terjerat alat tangkap ikan berupa jaring pukat di Desa Mokantarak, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis, 17 Februari lalu. Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar mengirim tim gabungan ke lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
“Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur, Pol Air, Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Flores Timur, LSM Misool Baseftin dan masyarakat desa setempat,” ujar Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso, 21 Februari 2022.
Yudi menerangkan dari hasil pengamatan didapatkan informasi Hiu Paus (Rhincodon typus) berjenis kelamin jantan. Ikan itu ditemukan terjerat oleh pukat milik nelayan. Jenis ikan dilindungi penuh ini ditemukan pada pagi hari dalam keadaan sudah mati.
Ikan kemudian ditarik ke pinggir pantai oleh nelayan sekitar hingga kurang lebih 20 meter dari bibir pantai. Hasil identifikasi menunjukkan Hiu Paus memiliki panjang total 7,4 meter, lebar badan 3,6 meter, panjang sirip 1,28 meter, lingkar badan 4.07 meter.
Baca: Polisi Temukan Minyak Goreng Curah di Makassar Dijual ke Industri
Sedangkan panjang sirip dorsal mencapai 1 meter dengan lebar sirip dorsal 0,6 meter, serta lebar mulut 1,5 meter, lebar rentang sirip ekor 2,1 meter, dan panjang klasper 0,5 meter. Kondisi ikan utuh tanpa luka tusuk atau goresan.
Yudi juga menambahkan tim gabungan telah menyepakati hiu paus akan ditenggelamkan di laut menggunakan pemberat berupa karung pasir dengan cara dibawa ke tengah laut menggunakan bantuan motor ketinting dari nelayan.
Adapun lokasi penenggelaman berada pada titik koordinat 8.3493921 LS 122.905010 BT dengan kedalaman ±30 meter. Hiu Paus berhasil ditenggelamkan pada pukul 12.15 WITA.
Sementara itu Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari saat dihubungi di Jakarta menjelaskan hiu paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.
Sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.
“Hiu Paus (Rhincodon typus) termasuk jenis ikan Appendix II Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dengan status endangered (EN),” ujar Pamuji.
Flores: Seekor hiu paus berukuran 7,4 meter belum lama ini ditemukan mati karena terjerat alat tangkap ikan berupa jaring pukat di Desa Mokantarak, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Kamis, 17 Februari lalu. Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar mengirim tim gabungan ke lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
“Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur, Pol Air, Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Flores Timur, LSM Misool Baseftin dan masyarakat desa setempat,” ujar Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso, 21 Februari 2022.
Yudi menerangkan dari hasil pengamatan didapatkan informasi Hiu Paus (
Rhincodon typus) berjenis kelamin jantan. Ikan itu ditemukan terjerat oleh pukat milik nelayan. Jenis ikan dilindungi penuh ini ditemukan pada pagi hari dalam keadaan sudah mati.
Ikan kemudian ditarik ke pinggir pantai oleh nelayan sekitar hingga kurang lebih 20 meter dari bibir pantai. Hasil identifikasi menunjukkan Hiu Paus memiliki panjang total 7,4 meter, lebar badan 3,6 meter, panjang sirip 1,28 meter, lingkar badan 4.07 meter.
Baca: Polisi Temukan Minyak Goreng Curah di Makassar Dijual ke Industri
Sedangkan panjang sirip dorsal mencapai 1 meter dengan lebar sirip dorsal 0,6 meter, serta lebar mulut 1,5 meter, lebar rentang sirip ekor 2,1 meter, dan panjang klasper 0,5 meter. Kondisi ikan utuh tanpa luka tusuk atau goresan.
Yudi juga menambahkan tim gabungan telah menyepakati hiu paus akan ditenggelamkan di laut menggunakan pemberat berupa karung pasir dengan cara dibawa ke tengah laut menggunakan bantuan motor ketinting dari nelayan.
Adapun lokasi penenggelaman berada pada titik koordinat 8.3493921 LS 122.905010 BT dengan kedalaman ±30 meter. Hiu Paus berhasil ditenggelamkan pada pukul 12.15 WITA.
Sementara itu Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari saat dihubungi di Jakarta menjelaskan hiu paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.
Sehingga segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.
“Hiu Paus (Rhincodon typus) termasuk jenis ikan Appendix II Convention of International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dengan status endangered (EN),” ujar Pamuji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)