Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, saat menjelaskan penyalahgunaan distribusi minyak goreng, di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 21 Februari 2022.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, saat menjelaskan penyalahgunaan distribusi minyak goreng, di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 21 Februari 2022.

Polisi Temukan Minyak Goreng Curah di Makassar Dijual ke Industri

Muhammad Syawaluddin • 21 Februari 2022 18:59
Makassar: Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sulawesi Selatan bersama Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri mengungkap adanya perusahaan yang menyalahi atau melanggar aturan peruntukan distribusi minyak goreng curah
 
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut ribuan ton minyak curah yang seharusnya didistribusikan ke rumah tangga disalahgunakan untuk keperluan industri. 
 
"Minyak curah sebanyak 1.850 ton disalahgunakan untuk keperluan industri," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 21 Februari 2022.

Komang mengatakan, PT SM yang melanggar ini merupakan distributor minyak curah yang mengajukan izin PE (Persetujuan Ekspor) dalam operasi dan pendistribusian minyak ke Kementerian Perdagangan. 
 
PT SM seharusnya wajid melaksanakan pendistribusian minyak ke masyarakat melalui produsen di pasaran. Kewajiban perusahaan ini adalah DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) ke masyarakat. 
 
Baca: Pemkot Bandung Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng Murah untuk Pedagang
 
Komang menjelaskan, PT SM ini melanggar kewajibannya untuk mendistribusikan minyak ke masyarakat karena memiliki keuntungan lebih jika menjual untuk industri. Harga untuk rumah tangga hanya Rp10.300 per kilogram. 
 
"DMO seharusnya untuk keperluan rumah tangga namun guna mendapatkan pencatatan ekspor keperluan rumah tangga, ini kemudian dialihkan ke industri dengan harga Rp18.100 per kilogram sampai dengan Rp18.600 per kilogram," jelasnya. 
 
Minyak curah milik PT SM itu diambil dari Kalimantan Selatan dan baru tiba di Kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar pada, 3 Februari 2022. Setelah disimpan di gudang, minyak tersebut kemudian disalurukan ke dalam kilang minyak  PT SM.
 
"Terduga melakukan penyalah gunaan alokasi BMO sebanyak 20 persen," ujarnya. 
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan ini telah menjual minyak ke tiga CV sepanjang tahun 2022 ini. Di antaranya, enam kali menjual ke CV DA  dengan total keseluruhan 42.440 ton. Sekali di PT KI, sebanyak 50 ton, dan empat kali ke CV ED dengan total 880 ton. 
 
Perusahaan ini dianggap melanggar ketentuan Pasal 8 (a) Permendag Nomor 8 Tahun 2022 Juncto Permendag Nomor 2 Tahun 2022 tentang kebijakan pengaturan ekspor. "Sanksinya itu larangan hingga pencabutan izin ekspor," tegasnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan