Bantul: DRS, pria asal Bantul, Yogyakarta kembali ditangkap polisi setelah dilaporkan ibunya karena nekat mencuri dan menjual barang-barang ibunya demi membahagiakan kekasihnya. DRS ditangkap pada hari Minggu, 13 Februari lalu saat kembali ke rumah bersama kekasihnya.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, DRS sempat dilaporkan ibunya pada November 2021 lalu setelah menjual meja, kursi, lemari, daun pintu, hingga genting rumah.
Namun perkara tersebut berujung damai. Tidak merasa jera, DRS kali ini menjual kursi dan kompor milik ibunya. AKP Archye menyebut DRS melakukan aksinya saat ibunya sedang bekerja.
Ibunya kemudian kembali melaporkan anaknya ke kepolisian dan DRS mengaku hasil penjualannya digunakan untuk membahagiakan kekasihnya. Saat ini DRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Bantul.
"Terkait perkembangan pelaku, saat ini sudah kami laksanakan penanganan di rutan Polres Bantul dan saat ini sedang proses pemberkasan yang kemudian akan kami koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar AKP Archye Nevadha dalam program Metro Siang di Metro TV, Kamis, 17 Februari 2022.
Atas perbuatannya, DRS dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 9 tahun penjara. (Alifiah Nurul Rahmania)
Bantul: DRS, pria asal Bantul, Yogyakarta kembali ditangkap polisi setelah dilaporkan ibunya karena nekat
mencuri dan menjual barang-barang ibunya demi membahagiakan kekasihnya. DRS ditangkap pada hari Minggu, 13 Februari lalu saat kembali ke rumah bersama kekasihnya.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, DRS sempat dilaporkan ibunya pada November 2021 lalu setelah menjual meja, kursi, lemari, daun pintu, hingga genting rumah.
Namun perkara tersebut berujung damai. Tidak merasa jera, DRS kali ini menjual kursi dan kompor milik ibunya. AKP Archye menyebut DRS melakukan aksinya saat ibunya sedang bekerja.
Ibunya kemudian kembali melaporkan anaknya ke kepolisian dan DRS mengaku hasil penjualannya digunakan untuk membahagiakan kekasihnya. Saat ini DRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Bantul.
"Terkait perkembangan pelaku, saat ini sudah kami laksanakan penanganan di rutan Polres Bantul dan saat ini sedang proses pemberkasan yang kemudian akan kami koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar AKP Archye Nevadha dalam program Metro Siang di Metro TV, Kamis, 17 Februari 2022.
Atas perbuatannya, DRS dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 9 tahun penjara. (
Alifiah Nurul Rahmania)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)