Satu unit truk yang mengangkut 9 ton pupuk subsidi ilegal diamankan (Foto / Metro TV)
Satu unit truk yang mengangkut 9 ton pupuk subsidi ilegal diamankan (Foto / Metro TV)

Penyelundupan 90 Ton Pupuk Subsidi Ilegal Asal Pamekasan Gagal

Clicks.id • 04 Februari 2022 08:58
Tuban: Satreskrim Polres Tuban, Jawa Timur, menggagalkan aksi penyelundupan pupuk bersubsidi ilegal.
 
Dari pengungkapan itu, sopir pengangkut pupuk asal Pamekasan ditangkap dan dijadikan tersangka. Kemudian barang bukti yang diamankan ialah 180 karung atau 9 ton pupuk jenis ZA.
 
Penangkapan kendaraan truk diesel dengan nomor polisi M 8285 UB berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dngan pengadangan satu unit truk. Saat dihentikan petugas, truk dimaksud benar memuat pupuk tanpa dokumen pengiriman pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ternyata sopir truk yang diketahui bernama Zairinuddin, 43, asal Desa Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, membawa puluhan sak pupuk bersubsidi. Sehingga pengemudi truk dan juga kendaraannya langsung diamankan oleh petugas.
 
“Pelaku melakukan pengiriman pupuk bersubsidi tanpa izin. Dari keterangannya pupuk itu berasal dari wilayah Madura untuk dikirim ke Tuban,” kata Kapolres Tuban, AKBP Darman, Kamis, 3 Februari 2022.
 
Baca juga: Jelang Musim Tanam, Distribusi Pupuk Bersubsidi Diawasi Secara Digital
 
Dalam penangkapan upaya pengiriman pupuk bersubsidi secara ilegal itu, pihak kepolisian telah menetapkan Zairinuddin sebagai tersangka. Selain menetapkan sang sopir sebagai tersangka, pihak kepolisian juga masih melakukan pemanggilan terhadap pemilik pupuk yang berasal dari Pamekasan.
 
“Kemudian akan kita kembangkan untuk pemilik pupuk, pemanggilan pertama belum bisa hadir. Kita sudah mengantongi identitas pemilik pupuk,” beber Kapolres Tuban itu.
 
Sementara itu, dalam kasus tersebut petugas kepolisian belum bisa mengetahui kemana pupuk tersebut akan dikirim. Pasalnya, pengemudi truk pada saat ditangkap masih belum mengetahui kemana akan mengirimkan pupuk tersebut lantaran masih menunggu intruksi dari pemiliknya.
 
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 180 sak atau 9 ton pupuk bersubsidi jenis ZA. Untuk tersangka tidak ditahan tetapi wajib lapor, dengan ancaman hukum pidana paling lama 2 tahun penjara,” jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan