Malang: Pemerintah disebut tengah mewaspadai adanya potensi penyelewengan penjualan minyak goreng curah. Hal tersebut dilakukan lantaran ditemukan minyak goreng curah dikemas dan dijual menjadi minyak goreng kemasan atau premium.
"Yang perlu diwaspadai adalah, jangan sampai nanti minyak goreng curah itu pindah ke premium," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, di Malang, Jawa Timur, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca: Ketersedian Minyak Goreng di Tasikmalaya Cukup Hingga Ramadan
Selain itu pemerintah saat ini juga terus melakukan pengawasan terkait praktik penimbunan minyak goreng curah. Pengawasan ketat ini dilakukan Satgas Pangan.
"Kami akan gerakkan satgas pangan untuk melakukan tindakan pengawasan di lapangan apabila terjadi (penyelewengan dan penimbunan)," jelasnya.
Di sisi lain, Moeldoko mengaku kebijakan pemerintah untuk menghapus harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan hanya menetapkan HET minyak goreng curah sebelumnya bertujuan untuk membentuk harga keekonomisan yang ditentukan oleh pasar.
"Dengan pencabutan HET minyak goreng kemasan, maka harga keekonomisan ditentukan oleh pasar. Namun, pemerintah memberikan penekanan untuk harga minyak goreng curah," jelasnya.
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan untuk menjaga pasokan minyak goreng curah, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng sebesar 30 persen dari total ekspor. Sebelumnya DMO ditetapkan sebesar 20 persen.
"Untuk perusahaan-perusahaan besar, supaya menyisihkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen. Maksudnya, mereka harus bertanggung jawab atas ketersediaan (pasokan minyak goreng). Jadi tidak boleh hanya ekspor saja," ungkapnya.
Malang: Pemerintah disebut tengah mewaspadai adanya potensi penyelewengan penjualan
minyak goreng curah. Hal tersebut dilakukan lantaran ditemukan minyak goreng curah dikemas dan dijual menjadi minyak goreng kemasan atau premium.
"Yang perlu diwaspadai adalah, jangan sampai nanti minyak goreng curah itu pindah ke premium," kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, di Malang, Jawa Timur, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca:
Ketersedian Minyak Goreng di Tasikmalaya Cukup Hingga Ramadan
Selain itu pemerintah saat ini juga terus melakukan pengawasan terkait praktik penimbunan minyak goreng curah. Pengawasan ketat ini dilakukan Satgas Pangan.
"Kami akan gerakkan satgas pangan untuk melakukan tindakan pengawasan di lapangan apabila terjadi (penyelewengan dan penimbunan)," jelasnya.
Di sisi lain, Moeldoko mengaku kebijakan pemerintah untuk menghapus harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan dan hanya menetapkan HET minyak goreng curah sebelumnya bertujuan untuk membentuk harga keekonomisan yang ditentukan oleh pasar.
"Dengan pencabutan HET minyak goreng kemasan, maka harga keekonomisan ditentukan oleh pasar. Namun, pemerintah memberikan penekanan untuk harga minyak goreng curah," jelasnya.
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan untuk menjaga pasokan minyak goreng curah, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng sebesar 30 persen dari total ekspor. Sebelumnya DMO ditetapkan sebesar 20 persen.
"Untuk perusahaan-perusahaan besar, supaya menyisihkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen. Maksudnya, mereka harus bertanggung jawab atas ketersediaan (pasokan minyak goreng). Jadi tidak boleh hanya ekspor saja," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)