Sidoarjo: Petugas Satlantas Polresta Sidoarjo kembali melakukan razia balap liar. Kali ini, 203 unit motor dan 297 orang ditangkap di lokasi balap liar, Jalan Raya Gilang Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu dinihari, 18 Desember 2021.
Ratusan motor dan para pemiliknya tersebut diangkut ke mapolresta dengan sejumlah kendaraan truk. Mereka dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan pembinaan.
"Razia balap liar ini dilakukan setelah ada informasi masyarakat akan adanya balap liar yang meresahkan, " ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, melansir Clicks.id, Minggu, 19 Desember 2021.
Baca: Polda Metro Gelar Balapan Motor pada Januari 2022
Setelah diberi sarapan, mereka diperbolehkan pulang. Sementara yang bisa menunjukkan surat kelengkapan motor dan pernyataan didampingi orang tua diizinkan mengambil kembali motornya.
Para pelaku balap liar dikenai sanksi tilang dan harus mengembalikan kondisi motor sesuai standar pabrikan. Knalpot motor brong juga dipotong karena tidak sesuai standar dan menimbulkan bising.
"Aksi balap liar ini meresahkan masyarakat karena suara motor bising dan bisa membahayakan pengendara lain. Bahkan mereka sering menghentikan sementara lalulintas kendaraan saat balap liar akan start, " ucapnya.
Sidoarjo: Petugas Satlantas Polresta Sidoarjo kembali melakukan razia
balap liar. Kali ini, 203 unit motor dan 297 orang ditangkap di lokasi balap liar, Jalan Raya Gilang Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu dinihari, 18 Desember 2021.
Ratusan motor dan para pemiliknya tersebut diangkut ke mapolresta dengan sejumlah kendaraan truk. Mereka dibawa ke Mapolresta untuk dilakukan pembinaan.
"Razia balap liar ini dilakukan setelah ada informasi masyarakat akan adanya balap liar yang meresahkan, " ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, melansir Clicks.id, Minggu, 19 Desember 2021.
Baca: Polda Metro Gelar Balapan Motor pada Januari 2022
Setelah diberi sarapan, mereka diperbolehkan pulang. Sementara yang bisa menunjukkan surat kelengkapan motor dan pernyataan didampingi orang tua diizinkan mengambil kembali motornya.
Para pelaku balap liar dikenai sanksi tilang dan harus mengembalikan kondisi motor sesuai standar pabrikan. Knalpot motor brong juga dipotong karena tidak sesuai standar dan menimbulkan bising.
"Aksi balap liar ini meresahkan masyarakat karena suara motor bising dan bisa membahayakan pengendara lain. Bahkan mereka sering menghentikan sementara lalulintas kendaraan saat balap liar akan
start, " ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)