Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat, mengatakan WNA itu diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dalam kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian.
"Terdapat 247 pemberian Tindak Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pendetensian Warga Negara Asing," kata Wahyu di Bekasi, Sabtu, 31 Desember 2022.
Baca: 1.222 WNA Ditolak Masuk Indonesia selama 2022 |
Dia menyatakan jumlah ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama sampai dengan 27 Desember 2021 yang mencapai 124 kasus. Wahyu menerangkan sebagian besar WNA itu dideportasi lantaran melebihi batas waktu tinggal atau overstay di Indonesia.
"Paling banyak Nigeria dan Pakistan. Kelalaian WNA untuk melakukan perpanjangan izin tinggal," jelasnya.
Untuk mencegah adanya WNA yang overstay, dia menerangkan bahwa pihaknya telah menerapkan early warning system berupa pengiriman email
"Pengiriman email ke WNA satu minggu sebelum izin tinggal berakhir yang memberitahukan bahwa izin tinggal akan segera berakhir," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News