Katingan: Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Sakariyas menetapkan status tanggap darurat bencana banjir. Banjir merendam tiga kecamatan setempat.
"Tanggap darurat tersebut berlaku selama empat belas hari mulai tanggal 6 sampai 19 Agustus 2022," kata Sakariyas di Kasongan, Senin, 8 Agustus 2022.
Dia menjelaskan penetapan melalui surat keputusan Bupati Nomor 360/375 Tahun 2022 itu dibuat sehubungan dengan hasil kajian situasi lapangan yang telah menunjukkan keadaan bencana banjir yang mengganggu kehidupan warga di tiga kecamatan.
Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Petak Malai yang terdiri dari Desa Tumbang Habangoi, Desa Nusa Kutau, Desa Batu Tukan dan Desa Batu Badak. Kemudian Kecamatan Sanaman Mantikei meliputi Desa Tumbang Kaman, Desa Tumbang Labehu dan Desa Tumbang Manggu.
Dari desa-desa tersebut sebanyak 78 kepala keluarga (KK) terdampak banjir dan 69 rumah terendam. Selanjutnya Desa Samba Bakumpai Kecamatan Katingan Tengah ada sebanyak 655 KK yang terdampak banjir.
"Kemungkinan besar banjir akan berdampak juga di kecamatan yang ada di wilayah hilir karena mengingat kondisi ketinggian air di wilayah hilir masih tinggi," ucapnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Katingan itu menjelaskan terbitnya keputusan tersebut dalam rangka mengantisipasi dampak bencana banjir yang lebih meluas. Oleh sebab itu perlu dilakukan upaya-upaya penanganan keadaan tanggap darurat untuk dan meminimalisir dampak bencana.
"Untuk itu perlu segera ditempuh penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu," tegasnya.
Dia menyebutkan penetapan jangka waktu status tanggap darurat bencana banjir dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan tanggap bencana di lapangan.
"Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan pada APBN dan APBD Katingan tahun anggaran 2022," ujar Sakariyas.
Katingan: Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Sakariyas menetapkan
status tanggap darurat bencana banjir. Banjir merendam tiga kecamatan setempat.
"Tanggap darurat tersebut berlaku selama empat belas hari mulai tanggal 6 sampai 19 Agustus 2022," kata Sakariyas di Kasongan, Senin, 8 Agustus 2022.
Dia menjelaskan penetapan melalui surat keputusan Bupati Nomor 360/375 Tahun 2022 itu dibuat sehubungan dengan hasil kajian situasi lapangan yang telah menunjukkan keadaan
bencana banjir yang mengganggu kehidupan warga di tiga kecamatan.
Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Petak Malai yang terdiri dari Desa Tumbang Habangoi, Desa Nusa Kutau, Desa Batu Tukan dan Desa Batu Badak. Kemudian Kecamatan Sanaman Mantikei meliputi Desa Tumbang Kaman, Desa Tumbang Labehu dan Desa Tumbang Manggu.
Dari desa-desa tersebut sebanyak 78 kepala keluarga (KK)
terdampak banjir dan 69 rumah terendam. Selanjutnya Desa Samba Bakumpai Kecamatan Katingan Tengah ada sebanyak 655 KK yang terdampak banjir.
"Kemungkinan besar banjir akan berdampak juga di kecamatan yang ada di wilayah hilir karena mengingat kondisi ketinggian air di wilayah hilir masih tinggi," ucapnya.
Lebih lanjut orang nomor satu di Katingan itu menjelaskan terbitnya keputusan tersebut dalam rangka mengantisipasi dampak bencana banjir yang lebih meluas. Oleh sebab itu perlu dilakukan upaya-upaya penanganan keadaan tanggap darurat untuk dan meminimalisir dampak bencana.
"Untuk itu perlu segera ditempuh penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu," tegasnya.
Dia menyebutkan penetapan jangka waktu status tanggap darurat bencana banjir dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan tanggap bencana di lapangan.
"Segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan pada APBN dan APBD Katingan tahun anggaran 2022," ujar Sakariyas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)