Artis Ferry Irawan (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, mendatangi Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin, 16  Januari 2023. Antara/Willi rawan
Artis Ferry Irawan (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, mendatangi Polda Jawa Timur, Surabaya, Senin, 16 Januari 2023. Antara/Willi rawan

Datangi Polda Jatim, Ferry Irawan Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Amaluddin • 16 Januari 2023 12:27
Surabaya: Artis Ferry Irawan kembali memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023. Kali ini kedatangan suami Venna Melinda itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
 
"Pak Ferry hadir di Polda Jatim untuk memenuhi panggilan kepolisian Polda Jatim. Sebagai warga negara yang baik, Pak Ferry hadir dan sudah mempersiapkan mental dengan baik," kata kuasa hukum Ferry, Jeffry Simatupang, saat dikonfirmasi.
 
Baca: Kadung Cinta, Venna Melinda Abaikan Perilaku Kasar Ferry Irawan

Jeffry mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah bukti yang akan dibawa dalam penyidikan terkait segala tuduhan dari Venna Melinda. "Kami akan meluruskan semua berita yang sudah menjadi liar selama ini. Kita harus lihat kronologis secara utuh jangan ada yang dipotong sama sekali," jelasnya.
 
Sementara Ferry Irawan membantah dirinya telah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda. Dia mengungkapkan yang sebenarnya terjadi adalah dia dan istrinya terlibat cekcok pada tanggal 7 Januari 2023.

"Waktu itu, saya berniat menenangkan istri yang histeris. Istri saya berusaha menyakiti diri sendiri, saya mengangkat dia ke kasur, dia menempelkan mukanya ke saya. Kemudian muncul kata-kata yang sudah tak sepantasnya keluar dari mulut seorang istri, saya rebahkan dia. Pada saat itu saya dibilang mematahkan hidungnya," ungkapnya.
 
Sebelumnya Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri terkait dugaan tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
 
Berdasarkan hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
 
Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan