Anggota Komisi C DPRD DIY Fraksi Partai NasDem, Widi Sutikno. Foto: ist
Anggota Komisi C DPRD DIY Fraksi Partai NasDem, Widi Sutikno. Foto: ist

NasDem Ingatkan Dana Keistimewaan Harus Tepat Sasaran

Ahmad Mustaqim • 17 November 2022 17:41
Yogyakarta: Anggota Komisi C DPRD DIY Fraksi Partai NasDem, Widi Sutikno mengingatkan Dana Keistimewaan (Danais) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun Anggaran 2023 harus tepat sasaran.
 
Tepat sasaran meliputi perencanaan dan realisasinya. Memasuki tahun politik, Dana Keistimewaan rawan dimanfaatkan kelompok tertentu.
 
"Muncul usulan-usulan dari Dana Keistimewaan Tahun 2023 dan sebagian sudah diplot. Saya melihat berkas usulannya sepertinya dikapling untuk daerah tertentu dan untuk kepentingan politik tertentu. Saya khawatir ini menimbulkan persoalan,” kata Widi melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Kamis, 17 November 2022. 

Widi secara khusus menyoroti terkait 600 dusun di Kabupaten Gunungkidul yang diusulkan menerima bantuan Danais. Masing-masing dusun mengajukan bantuan Rp25 juta sehingga total Rp15 miliar hanya untuk alokasi tertentu.
 
Pihaknya curiga usulan ini sarat kepentingan, terlebih tahun 2023 merupakan tahun politik. Usulan tersebut juga dinilai tidak tempat sasaran karena disatukan di wilayah tertentu di Kabupaten Gunungkidul. Sesuai regulasi, Widi mengingatkan Dana Keistimewaan wajib direalisasikan merata di seluruh DIY. 
 
Baca: RAS Desak Demokrat Lampung Segera Deklarasikan Anies Sebagai Capres

"Peruntukan Dana Keistimewaan untuk memacu pertumbuhan ekonomi, mengurangi kesenjangan antar wilayah, menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, memberdayakan masyarakat, dan untuk kemajuan budaya di DIY," ujarnya. 
 
Menurut dia, peruntukan Danais sudah jelas dalam Undang-Undang 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta. Ia mengatakan alokasinya tidak boleh sembarangan dan diatur-atur untuk kepentingan tertentu.
 
Ia menilai usulan untuk 600 dusun penerima Danais yang berdekatan di satu kabupaten menunjukkan tidak tepat sasaran. Pada tahun 2022, besaran Danais DIY ditetapkan Rp1,32 triliun dari APBN.
 
Sementara tahun 2023 besarannya diperkirakan sama. Anggaran itu dikelola dengan kerja sama Pemerintah DIY dengan pemerintah tingkat kabupaten/kota. 
 
"Semua harus paham aturan dan etika. Tidak boleh ada kepentingan ataupun titipan dari Dana Keistimewaan. Ini tugas saya melakukan pengawasan agar Danais tersebar merata se-DIY untuk kemajuan masyarakat umum," ungkapnya. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan