ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Tak Miliki Izin Tinggal, Puluhan WNA di Madura Dideportasi

Clicks.id • 12 Januari 2023 13:18

Madura: Sebanyak 54 warga negara asing (WNA) dideportasi dari Pulau Madura selama 2022. Mereka ditindak karena tidak memiliki izin tinggal.
 
"Ke-54 WNA yang kami deportasi itu dari empat kabupaten yang ada di Pulau Madura," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan Imam Bahri, Rabu 11 Januari 2023.

Beberapa di antaranya juga dideportasi karena sejumlah hal. Salah satunya tinggal melebihi batas visa.
 
Menurut data Kantor Imigrasi, jumlah WNA yang tinggal di Pulau Madura selama 2022 sebanyak 374 orang. Perinciannya, 272 WNA mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 95 WNA hanya dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan tujuh WNA dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Baca: Pencarian 2 WNA Hilang di Diamond Beach Bali Dihentikan

WNA yang tinggal di Madura itu umumnya telah menikah dengan warga Madura. Ada pula yang berprofesi sebagai pemain sepak klub bola profesional.

"Berdasarkan hasil serap informasi yang kami lakukan, sebagian di antara WNA yang tidak mengurus atau memperpanjang izin tinggalnya itu karena tidak tahu cara mengurus," ujar Bahri.

Oleh karena itu, Imigrasi Pamekasan akan menggencarkan sosialisasi kepada WNA yang tinggal di Madura agar keberadaan mereka legal dan tidak bermasalah. "Kami akan terbuka memberikan izin sesuai kebutuhan," ucap dia.

Bahri meminta masyarakat proaktif melapor apabila ada WNA datang ke Pamekasan. Sehingga keberadaan mereka bisa terpantau.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan