Garut: Sebanyak 104 orang mantan pengikut Negara Islam Indonesia (NII) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Garut, mencabut baiat sebagai anggota NII hingga menyatakan berikrar dan mendeklarasikan kepada pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (ALMAGARI) Aceng Abdul Mujib, mengatakan, deklarasi yang dilakukan oleh ratusan mantan kombatan NII tersebut sudah lama ditunggu dan akhirnya menemukan momen yang tepat pada Januari 2023.
"Sesungguhnya dari mereka itu sudah sangat menunggu, kapan kami akan dideklarasikan hingga mereka menyatakan dengan penuh kesadaran, atas penyimpangan ajaran NII dan rencana mereka akan melakukan perlawanan kepada kedaulatan NKRI. Pendekatan yang kita lakukan memberikan penjelasan, ternyata mereka itu sejak dari dulu mau keluar tapi ada rasa ketakutan," katanya, di Halaman Gedung RA Lasminigrat, Selasa, 31 Januari 2023.
Ia mengatakan, ada beberapa hambatan sampai mereka menyatakan kembali ke pangkuan negara. Salah satunya kewajiban membayar denda sebesar Rp15 juta hingga ancaman teror, pembunuhan, dan sebagainya.
Namun dengan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah melalui kehadiran Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, upaya penyadaran yang dilakukan Almagari dan pihak lain mulai membuahkan hasil.
"Ayo kita bersama mereka, karena pemerintah bersama masyarakat, densus bersama masyarakat, ulama bersama masyarakat untuk menyelamatkan dari ajaran sesat dan menyesatkan terkait baik urusan agama maupun negara," ucapnya.
Menurut Aceng, dalam dua tahun pertama penyadaran yang dilakukan Almagari, sekitar 1.000 bekas anggota NII telah berhasil kembali ke pangkuan NKRI. Deklarasi ini merupakan yang ke tujuh kali.
Jumlah itu, kata dia, diperkirakan lebih besar jika didata secara lengkap berdasarkan pengakuan yang mereka sampaikan karena ada daerah sudah cabut baiat tetapi tidak mau deklarasi, seperti di Kecamatan Singajaya dan Banyarwangi.
"Namun mereka akhirnya mendatangi polsek sekitar kemudian Koramil, ke kantor organisasi massa seperti NU dan Muhammadiyah untuk menyatakan kembali ke pangkuan NKRI," kata Aceng.
Ia menambahkan masih ada mantan NII yang belum mau deklarasi kembali ke NKRI. Sehingga tugas penyadaran masih cukup panjang, sebab diperkirakan lebih dari 100 orang bergabung dengan NII.
"Jumlah ini menyebar di 42 kecamatan berada se-Kabupaten Garut," terangnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Garut: Sebanyak 104 orang mantan pengikut
Negara Islam Indonesia (NII) dari berbagai kecamatan di Kabupaten Garut, mencabut baiat sebagai anggota NII hingga menyatakan berikrar dan mendeklarasikan kepada pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (ALMAGARI) Aceng Abdul Mujib, mengatakan, deklarasi yang dilakukan oleh ratusan mantan kombatan NII tersebut sudah lama ditunggu dan akhirnya menemukan momen yang tepat pada Januari 2023.
"Sesungguhnya dari mereka itu sudah sangat menunggu, kapan kami akan dideklarasikan hingga mereka menyatakan dengan penuh kesadaran, atas penyimpangan ajaran NII dan rencana mereka akan melakukan perlawanan kepada kedaulatan NKRI. Pendekatan yang kita lakukan memberikan penjelasan, ternyata mereka itu sejak dari dulu mau keluar tapi ada rasa ketakutan," katanya, di Halaman Gedung RA Lasminigrat, Selasa, 31 Januari 2023.
Ia mengatakan, ada beberapa hambatan sampai mereka menyatakan kembali ke pangkuan negara. Salah satunya
kewajiban membayar denda sebesar Rp15 juta hingga ancaman teror, pembunuhan, dan sebagainya.
Namun dengan dukungan semua pihak, termasuk pemerintah melalui kehadiran Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror, upaya penyadaran yang dilakukan Almagari dan pihak lain mulai membuahkan hasil.
"Ayo kita bersama mereka, karena pemerintah bersama masyarakat, densus bersama masyarakat, ulama bersama masyarakat untuk menyelamatkan dari ajaran sesat dan menyesatkan terkait baik urusan agama maupun negara," ucapnya.
Menurut Aceng, dalam dua tahun pertama penyadaran yang dilakukan Almagari, sekitar 1.000 bekas anggota NII telah berhasil kembali ke pangkuan NKRI. Deklarasi ini merupakan yang ke tujuh kali.
Jumlah itu, kata dia, diperkirakan lebih besar jika didata secara lengkap berdasarkan pengakuan yang mereka sampaikan karena ada daerah sudah cabut baiat tetapi tidak mau deklarasi, seperti di Kecamatan
Singajaya dan Banyarwangi.
"Namun mereka akhirnya mendatangi polsek sekitar kemudian Koramil, ke kantor organisasi massa seperti NU dan Muhammadiyah untuk menyatakan kembali ke pangkuan NKRI," kata Aceng.
Ia menambahkan masih ada mantan NII yang belum mau deklarasi kembali ke NKRI. Sehingga tugas penyadaran masih cukup panjang, sebab diperkirakan lebih dari 100 orang bergabung dengan NII.
"Jumlah ini menyebar di 42 kecamatan berada se-Kabupaten Garut," terangnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)