Barang bukti berupa jeriken dan satu unit tangki air berisikan solar subsidi yang diamankan pihak kepolisian di Nagari Sungai Duo, Kabupaten Dharmasraya Sumbar, pada Jumat (9/9/2022). ANTARA/HO-Satreskrim Polres Dharmasraya
Barang bukti berupa jeriken dan satu unit tangki air berisikan solar subsidi yang diamankan pihak kepolisian di Nagari Sungai Duo, Kabupaten Dharmasraya Sumbar, pada Jumat (9/9/2022). ANTARA/HO-Satreskrim Polres Dharmasraya

Polres Dharmasraya Tangkap 2 Warga Penimbun 1,5 Ton Solar Bersubsidi

Antara • 09 September 2022 22:25
Dharmasraya: Polres Dharmasraya, Sumatra Barat, menyita sekitar 1,5 ton solar bersubsidi yang ditimbun di perkarangan rumah warga di Jorong Taman Sari, Nagari (Desa) Sungai Sungai Duo pada Jumat, 9 September sekira pukul 01.30 WIB.
 
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Dwi Angga, di Pulau Punjung, Jumat, menyatakan akan menindak tegas setiap penyimpanan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum setempat.
 
"Pelaku membeli minyak subsidi untuk kepentingan industri dan diperjualbelikan dengan keuntungan yang diperoleh mencapai 10 sampai 20 persen setiap satu liternya," katanya.
 
Selain menyita ribuan solar subsidi, kata dia polisi juga menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial K, 52, warga Jorong Taman Sari, Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung selaku penimbun.
 
Baca: Ribuan Warga Magetan Rela Berdesakan Demi Dapat BLT BBM
 
Kemudian tersangka inisial DF, 40, warga Jorong Ganting, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung sebagai pelangsir BBM dari SPBU ke lokasi penimbunan.
 
Ia menyebutkan dari hasil penangkapan polisi menyita barang bukti 11 jeriken masing berisikan 31 liter bahan bakar minyak jenis solar, satu drum warna merah putih berisikan solar sekitar 186 liter. Kemudian, satu tangki atau tandon air berisikan 930 liter solar, satu unit kendaraan roda empat tanpa surat kendaraan, dan empat jerigen ukuran 35 liter dalam keadaan kosong
 
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.
 
Atas pengungkapan tersebut, Polres mengimbau masyarakat supaya menggunakan BBM subsidi sesuai peruntukan, kalaupun digunakan untuk industri dan perkebunan atau pertanian harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.
 
Ia menambahkan terhadap dua tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, yang telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman enam tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan