Setelah dimediasi polisi, kedua belah pihak bersepakat damai. Pelapor yang tak lain merupakan kepala desanya sendiri memutuskan untuk mencabut laporan.
Kesepakatan damai ditandai dengan tanda tangan dari kedua pihak. Dengan disaksikan pihak kepolisian, keduanya bersepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan perkara carut-marutnya pembagian bantuan sosial ini ke ranah kepolisian.
Saat ditemui di rumahnya, terlapor atas nama Salmo, warga Desa Guwoterus, Kecamatan Montong, ini mengatakan, dirinya sudah bersedia meminta maaf kepada pelapor atas nama Pudji, yang tak lain merupakan kepala desanya sendiri.
| Baca juga: Kritik Pembagian Bansos Tak Merata, Kakek di Tuban Dipolisikan Perangkat Desa |
Selain kepada kepala desa, Salmo juga meminta maaf kepada perangkat desa setempat, dengan syarat ada pembenahan sistem distribusi bantuan sosial di desanya secara profesional dan benar-benar tepat sasaran.
"Jangan lagi ada pilih kasih. Harus adil," kata Salmo, Senin, 25 Juli 2022.
Sementara itu, Kapolsek Montong, Iptu Haryono, menegaskan perkara pelaporan bantuan sosial tersebut sudah selesai. Sebab kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan mencapai kesepakatan damai.
Kepolisian pun, kata dia, sudah tidak berhak lagi untuk melanjutkan perkara tersebut. "Sebenarnya hanya kesalahpahaman saja. Keduanya sama-sama sudah meminta maaf," terangnya.
Kades Pudji sebelimnya melaporkan Salmo lantaran dianggap sudah mencemarkan nama baiknya serta nama baik pemerintahan yang dipimpinnya. Sebab dalam upaya kritik di media sosial terkait pembagian bantuan sosial yang dianggapnya tidak sesuai terdapat beberapa kalimat yang menyudutkan dan menghina pejabat pemerintahan desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id