Surabaya: Polrestabes Surabaya belum menetapkan tersangka kasus jagal anjing di Jalan Pesapen IV, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Alasannya, polisi masih melakukan penyelidikan perihal kasus tersebut.
"Pemilik jagal anjing masih berstatus saksi, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasubnit Tipidek Polrestabes Surabaya, Ipda Raka Bima Grimaldi, dikonfirmasi, Selasa, 2 Agustus 2022.
Raka mengatakan polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di tempat jagal anjing pada Senin, 1 Agustus 2022. Berdasarkan hasil liniktasi, ditemukan beberapa anjing yang rencananya akan dibunuh untuk dijadikan rica-rica ketika ada pesanan.
Baca: Daging Anjing di Rumah Jagal Surabaya Dijual Rp80 Ribu Sekilo
"Prosesnya dengan cara menggantung anjing dengan kawat hingga mati. Selama mati di sana dibakar dan dikuliti. Dalam proses pengkulitan tersebut menggunakan pisau yang sudah disediakan," ujarnya.
Usai daging anjing bersih dari bulu, barulah daging anjing dipotong dan dicuci. Kemudian, daging diolah dalam bentuk makanan.
"Informasi yang kami dapat, tim indentifikasi dapat dijualnya dalam bentuk rica-rica, bukan dalam bentuk daging mentah," ujar dia.
Jika terbukti bersalah, pemilik jagal anjing akan dijerat Pasal 9 1 b ayat 1 jo Pasal 66 a ayat 1 Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ancaman paling sedikit 1 bulan paling lama 6 bulan," ujarnya.
Surabaya: Polrestabes
Surabaya belum menetapkan tersangka kasus jagal anjing di Jalan Pesapen IV, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya. Alasannya, polisi masih melakukan penyelidikan perihal kasus tersebut.
"Pemilik jagal
anjing masih berstatus saksi, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kasubnit Tipidek Polrestabes Surabaya, Ipda Raka Bima Grimaldi, dikonfirmasi, Selasa, 2 Agustus 2022.
Raka mengatakan polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di tempat jagal anjing pada Senin, 1 Agustus 2022. Berdasarkan hasil liniktasi, ditemukan beberapa anjing yang rencananya akan dibunuh untuk dijadikan rica-rica ketika ada pesanan.
Baca:
Daging Anjing di Rumah Jagal Surabaya Dijual Rp80 Ribu Sekilo
"Prosesnya dengan cara menggantung
anjing dengan kawat hingga mati. Selama mati di sana dibakar dan dikuliti. Dalam proses pengkulitan tersebut menggunakan pisau yang sudah disediakan," ujarnya.
Usai daging anjing bersih dari bulu, barulah daging anjing dipotong dan dicuci. Kemudian, daging diolah dalam bentuk makanan.
"Informasi yang kami dapat, tim indentifikasi dapat dijualnya dalam bentuk rica-rica, bukan dalam bentuk daging mentah," ujar dia.
Jika terbukti bersalah, pemilik jagal anjing akan dijerat Pasal 9 1 b ayat 1 jo Pasal 66 a ayat 1 Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ancaman paling sedikit 1 bulan paling lama 6 bulan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)