Bekasi: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan Kepala Desa Lambangsari, PH pada Selasa 2 Agustus 2022. PH ditahan karena diduga meminta sejumlah uang hingga mencapai Rp466 juta dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, menyampaikan, PH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Lambangsari.
Kejari pun melakukan penyidikan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL itu.
"Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka PH saat ini telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari hingga 21 Agustus 2022," katanya di Bekasi, Selasa 2 Agustus 2022 malam.
Dia menerangkan, dugaan pungli itu berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari yang berada di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh BPN Kabupaten Bekasi pada 2021.
Selanjutnya, warga di desa itu mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.
Kemudian, dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada PH untuk dapat diserahkan ke pihak BPN.
Lalu, untuk penyelenggaraan PTSL ini PH mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT.
Dalam rapat itu PH memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang dari warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400 ribu untuk setiap sertifikat.
"Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon," ujarnya
Tercatat ada sebanyak 1.165 sertifikat untuk tiga dusun dan terkumpul uang sebanyak Rp466 juta untuk program PTSL di 3 dusun.
"Ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan," katanya.
Atas tindakan tersebut, PH dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Bekasi: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan Kepala Desa Lambangsari, PH pada Selasa 2 Agustus 2022. PH ditahan karena diduga meminta
sejumlah uang hingga mencapai Rp466 juta dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, menyampaikan, PH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Lambangsari.
Kejari pun melakukan penyidikan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam
proses PTSL itu.
"Untuk kepentingan penyidikan, terhadap tersangka PH saat ini telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 (dua puluh) hari hingga 21 Agustus 2022," katanya di Bekasi, Selasa 2 Agustus 2022 malam.
Dia menerangkan, dugaan pungli itu berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari yang berada di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh BPN Kabupaten Bekasi pada 2021.
Selanjutnya, warga di desa itu mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL dengan mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.
Kemudian, dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada PH untuk dapat diserahkan ke pihak BPN.
Lalu, untuk penyelenggaraan PTSL ini PH mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT.
Dalam rapat itu PH memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang dari warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp400 ribu untuk setiap sertifikat.
"Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon," ujarnya
Tercatat ada sebanyak 1.165 sertifikat untuk tiga dusun dan terkumpul uang sebanyak Rp466 juta untuk program PTSL di 3 dusun.
"Ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan," katanya.
Atas tindakan tersebut, PH dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)