medcom.id, Manado: Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara masih menggodok peraturan soal tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Sehingga tunjangan untuk anggota dan pimpinan DPRD Sulut belum bisa naik pada September 2017.
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengaku tak bisa asal-asalan mengesahkan rancangan peraturan tersebut. Penerapannya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi anggota dan pimpinan DPRD.
"Tidak boleh asal-asalan. Karena ini akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota," kata Steven di lobi Kantor Gubernur di Manado, Selasa 5 September 2017.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey, kata Steven, juga tengah mengkaji anggaran untuk menerapkan PP Nomor 18 Tahun 2017. Gubernur juga menyesuaikan anggaran tunjangan untuk DPRD kabupaten dan kota.
"Sehingga dengan sangat menyesal pada September ini teman-teman DPRD belum mendapatkan tunjangan sesuai PP Nomor 18 ini," ujar Steven.
Anggota DPRD Sulut menerima tunjangan dengan total sebesar Rp19 juta. Steven memperkirakan tunjangan tersebut naik menjadi Rp50 juta. Tunjangan itu meliputi transportasi, rumah, dan operasional.
Namun, kata Steven, bilapun perkiraannya itu menjadi keputusan, tentunya sudah melewati berbagai pertimbangan yang matang. Penghitungannya juga menyesuaikan dengan kemapuan keuangan daerah.
Steven berharap anggota dewan meningkatkan kinerja setelah penyesuaian tunjangan. DPRD merupakan wakil rakyat yang tugas sehari-harinya menerima dan mengawal aspirasi rakyat.
"Juga mengawasi pembangunan dan kuasa budgeting," ungkap Steven.
Di lain tempat, Ketua Pansus Rancangan Perda Tunjangan Anggota dan Pimpinan DPRD Billy Lombok mengaku mendapat banyak kritik soal peraturan itu. Kinerja anggota dewan yang belum maksimal menjadi sasaran empuk.
Billy menegaskan penaikan tunjangan bukan semata-mata keinginan DPRD Sulut. Tapi, keputusan itu menyesuaikan dengan aturan di pusat.
"Diterima atau tidak kita harus menjalankan aturan yang lebih di atas. Dan tentunya disesuaikan dengan keuangan daerah jika ada kenaikan tunjangan," tandasnya.
medcom.id, Manado: Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara masih menggodok peraturan soal tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Sehingga tunjangan untuk anggota dan pimpinan DPRD Sulut belum bisa naik pada September 2017.
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mengaku tak bisa asal-asalan mengesahkan rancangan peraturan tersebut. Penerapannya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi anggota dan pimpinan DPRD.
"Tidak boleh asal-asalan. Karena ini akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota," kata Steven di lobi Kantor Gubernur di Manado, Selasa 5 September 2017.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey, kata Steven, juga tengah mengkaji anggaran untuk menerapkan PP Nomor 18 Tahun 2017. Gubernur juga menyesuaikan anggaran tunjangan untuk DPRD kabupaten dan kota.
"Sehingga dengan sangat menyesal pada September ini teman-teman DPRD belum mendapatkan tunjangan sesuai PP Nomor 18 ini," ujar Steven.
Anggota DPRD Sulut menerima tunjangan dengan total sebesar Rp19 juta. Steven memperkirakan tunjangan tersebut naik menjadi Rp50 juta. Tunjangan itu meliputi transportasi, rumah, dan operasional.
Namun, kata Steven, bilapun perkiraannya itu menjadi keputusan, tentunya sudah melewati berbagai pertimbangan yang matang. Penghitungannya juga menyesuaikan dengan kemapuan keuangan daerah.
Steven berharap anggota dewan meningkatkan kinerja setelah penyesuaian tunjangan. DPRD merupakan wakil rakyat yang tugas sehari-harinya menerima dan mengawal aspirasi rakyat.
"Juga mengawasi pembangunan dan kuasa budgeting," ungkap Steven.
Di lain tempat, Ketua Pansus Rancangan Perda Tunjangan Anggota dan Pimpinan DPRD Billy Lombok mengaku mendapat banyak kritik soal peraturan itu. Kinerja anggota dewan yang belum maksimal menjadi sasaran empuk.
Billy menegaskan penaikan tunjangan bukan semata-mata keinginan DPRD Sulut. Tapi, keputusan itu menyesuaikan dengan aturan di pusat.
"Diterima atau tidak kita harus menjalankan aturan yang lebih di atas. Dan tentunya disesuaikan dengan keuangan daerah jika ada kenaikan tunjangan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)