medcom.id, Makassar: Raba Nur, tersangka kasus korupsi lahan bandar udara Sultan Hasanuddin Makassar, meninggal di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 22 Mei 2017. Otoritas Lapas menyebut kematiannya terkait penyakit dibates melitus yang dideritanya sejak lama.
"Dia meninggal sekitar pukul 01.30 WITA dini hari tadi. Jenazah sudah diserahkan kepada keluarganya. Pihak keluarga juga menerima ini sebagai ajal," kata Kepala Lapas Makassar Marasidin Siregar kepada wartawan di kantornya, Senin siang.
Marasidin mengungkapkan, pihak Lapas telah berupaya merawat tersangka. Sejak 15 Mei, yang bersangkutan juga menempati bangsal perawatan di klinik Lapas, untuk mendapatkan penanganan rutin dari tim kesehatan.
"Kami juga telah berikan kebijakan, agar saat dirawat, dia bisa didampingi keluarga sejak pagi hingga malam. Pendampingan untuk memantau kondisinya setiap saat," ujar Marasidin.
Raba Nur tercatat sebagai salah satu tersangka kasus korupsi pembebasan lahan bandara Sultan Hasanuddin Makassar, di kabupaten Maros. Ia duga terlibat dalam perannya sebagai kepala desa Bajimangai kecamatan Mandai, Maros.
"Dia sedang menjalani proeses sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. Sudah menghuni Lapas sebagai titipan pengadilan sejak 15 Agustus 2016," Marasidin menjelaskan.
Dokter Lapas Makassar, Vonny Ramli membenarkan kematian Raba Nur yang terkait dengan diabetes melitus. Raba disebut memiliki riwayat penyakit tersebut sejak sebelum berstatus tahanan Lapas. Di luar, dia berobat teratur dengan obat herbal.
Selama di Lapas, Vonny melanjutkan, Raba Nur juga sempat beberapa kali dirawat karena keluhan seputar diabetes. Antara lain lemas dan tekanan darah rendah, juga batuk dan pusing.
"Raba juga secara teratur menjalani pemeriksaan gula darah rutin. Sebelum meninggal, pada Maret lalu, dia juga sempat dirawat di bangsal umum klinik lapas," kata Vonny.
medcom.id, Makassar: Raba Nur, tersangka kasus korupsi lahan bandar udara Sultan Hasanuddin Makassar, meninggal di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 22 Mei 2017. Otoritas Lapas menyebut kematiannya terkait penyakit dibates melitus yang dideritanya sejak lama.
"Dia meninggal sekitar pukul 01.30 WITA dini hari tadi. Jenazah sudah diserahkan kepada keluarganya. Pihak keluarga juga menerima ini sebagai ajal," kata Kepala Lapas Makassar Marasidin Siregar kepada wartawan di kantornya, Senin siang.
Marasidin mengungkapkan, pihak Lapas telah berupaya merawat tersangka. Sejak 15 Mei, yang bersangkutan juga menempati bangsal perawatan di klinik Lapas, untuk mendapatkan penanganan rutin dari tim kesehatan.
"Kami juga telah berikan kebijakan, agar saat dirawat, dia bisa didampingi keluarga sejak pagi hingga malam. Pendampingan untuk memantau kondisinya setiap saat," ujar Marasidin.
Raba Nur tercatat sebagai salah satu tersangka kasus korupsi pembebasan lahan bandara Sultan Hasanuddin Makassar, di kabupaten Maros. Ia duga terlibat dalam perannya sebagai kepala desa Bajimangai kecamatan Mandai, Maros.
"Dia sedang menjalani proeses sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. Sudah menghuni Lapas sebagai titipan pengadilan sejak 15 Agustus 2016," Marasidin menjelaskan.
Dokter Lapas Makassar, Vonny Ramli membenarkan kematian Raba Nur yang terkait dengan diabetes melitus. Raba disebut memiliki riwayat penyakit tersebut sejak sebelum berstatus tahanan Lapas. Di luar, dia berobat teratur dengan obat herbal.
Selama di Lapas, Vonny melanjutkan, Raba Nur juga sempat beberapa kali dirawat karena keluhan seputar diabetes. Antara lain lemas dan tekanan darah rendah, juga batuk dan pusing.
"Raba juga secara teratur menjalani pemeriksaan gula darah rutin. Sebelum meninggal, pada Maret lalu, dia juga sempat dirawat di bangsal umum klinik lapas," kata Vonny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)