medcom.id, Gowa: Tim unit Resmob Polres Gowa menangkap pelaku pencurian Beras Miskin (Raskin) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial DS terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh kepolisian saat membongkar Raskin.
"Dia ditangkap di Dusun Balinappang, Desa Bonttoramba, Kecamatan Pallangga," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Darwis Akib, Kamis 8 Juni 2017.
Modus pelaku, kata dia, mengambil Raskin di kantor Divre Bulog Panaikang, Makassar, sesuai dengan tugasnya mengantarkan ke wilayah desa-desa sekecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Kemudian rombongan truk pengangkut Raskin ini akan mendistribusi ke desa-desa yang sudah ditentukan, namun belakangan pelaku bersama sopir lainnya malah membongkar raskin tersebut ke tempat lain untuk di pisahkan alias akan dikorupsi.
Sedangkan, barang bukti yang diamankan yakni mobil truk enam roda sebanyak tiga unit dengan nomor polisi, DD 8993 DG, DD 9521 XV dan DD 8654 BH. Selanjutnya beras ukuran berat 50 kilogram sebanyak 34 karung dan dua pipa besi yang diruncingkan digunakan mengeluarkan beras dari karung.
Saat penangkapan, tiga pelaku yaitu Mangasa, Yusuf, dan Asdar melarikan diri. Sedangkan satu pelaku bernama Muh Dahlan Siala bin Daeng Lili, 51, diduga otak pencurian ditangkap dan digelandang ke kantor polisi.
"Modus mereka mengeluarkan beras dengan pipa lalu dikemas di karung lain untuk dipisahkan selanjutnya akan dipasarkan," ungkap Darwis.
Mengenai modus tersebut, ujarnya, kepolisian masih akan mendalami kasus ini, sebab diduga pelaku tidak sendiri menjalankan praktik pencurian beras khusus orang miskin tersebut.
"Tiga rekannya masih dalam pengejaran, jelasnya pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucapnya. (Antara)
medcom.id, Gowa: Tim unit Resmob Polres Gowa menangkap pelaku pencurian Beras Miskin (Raskin) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku berinisial DS terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh kepolisian saat membongkar Raskin.
"Dia ditangkap di Dusun Balinappang, Desa Bonttoramba, Kecamatan Pallangga," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Darwis Akib, Kamis 8 Juni 2017.
Modus pelaku, kata dia, mengambil Raskin di kantor Divre Bulog Panaikang, Makassar, sesuai dengan tugasnya mengantarkan ke wilayah desa-desa sekecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Kemudian rombongan truk pengangkut Raskin ini akan mendistribusi ke desa-desa yang sudah ditentukan, namun belakangan pelaku bersama sopir lainnya malah membongkar raskin tersebut ke tempat lain untuk di pisahkan alias akan dikorupsi.
Sedangkan, barang bukti yang diamankan yakni mobil truk enam roda sebanyak tiga unit dengan nomor polisi, DD 8993 DG, DD 9521 XV dan DD 8654 BH. Selanjutnya beras ukuran berat 50 kilogram sebanyak 34 karung dan dua pipa besi yang diruncingkan digunakan mengeluarkan beras dari karung.
Saat penangkapan, tiga pelaku yaitu Mangasa, Yusuf, dan Asdar melarikan diri. Sedangkan satu pelaku bernama Muh Dahlan Siala bin Daeng Lili, 51, diduga otak pencurian ditangkap dan digelandang ke kantor polisi.
"Modus mereka mengeluarkan beras dengan pipa lalu dikemas di karung lain untuk dipisahkan selanjutnya akan dipasarkan," ungkap Darwis.
Mengenai modus tersebut, ujarnya, kepolisian masih akan mendalami kasus ini, sebab diduga pelaku tidak sendiri menjalankan praktik pencurian beras khusus orang miskin tersebut.
"Tiga rekannya masih dalam pengejaran, jelasnya pelaku akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucapnya. (
Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)