medcom.id, Makassar: Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan Ilyas Iskandar meminta masyarakat menghargai masa transisi pemberlakuan aturan baru soal transportasi taksi online. Sebab di saat yang sama, pemerintah daerah juga berupaya merampungkan peraturan teknisnya.
Taksi online diatur secara nasional melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Diterbitkan sejak 1 April, aturan tersebut bakal mulai efektif diterapkan pada 1 Juni mendatang. Adapun di Sulsel peraturan teknis bakal dituangkan melalui peraturan gubernur.
"Ada beberapa poin yang masih membutuhkan waktu transisi. Sambil menunggu, kami minta pengertian. Kami tidak ingin ada yang ribut-ribut," kata Ilyas di Makassar, Kamis 4 Mei 2017.
Ilyas menjelaskan, pihaknya masih merumuskan beberapa poin dalam aturan taksi online yang baru. Di antaranya penetapan tarif dan kuota. Di samping itu, pemerintah juga disebut tengah membina para perusahaan taksi online agar memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
"Dari sekarang kami minta agar dilengkapi, seperti uji kendaraan, pajak, stiker, dan sebagainya," kata Ilyas.
Menurut Ilyas, pemberlakuan aturan baru memang membutuhkan waktu transisi. Untuk taksi online, dia mencontohkan penyesuaian sistem digital dashboar. Di mana aksesnya harus sinkron dengan sistem teknologi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan.
"Sambil menunggu, kami minta pengertian termasuk dari pengemudi taksi konvensional. Yang kami inginkan semua damai tidak ada yang bermasalah," ujarnya.
Sebelumnya sejumlah kalangan mendesak Pemprov Sulsel segera menerbitkan regulasi tentang tarif dan kuota taksi online di sekitar Makassar. Pemerintah daerah dianggap cenderung membiarkan bisnis taksi online terus tumbuh, sehingga di saat bersamaan berdampak pada menurunnya pendapatan sopir angkutan konvensional.
Ketua Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI) Burhanuddin menyatakan khawatir bisnis taksi online terus merajalela tanpa terkendali, jika pemerintah tak segera mengeluarkan kebijakan. "Kami menunggu kejelasan dari gubernur. Ini harus cepat diselesaikan supaya tidak ada lagi gesekan di masyarakat,” kata Burhanuddin.
medcom.id, Makassar: Kepala Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan Ilyas Iskandar meminta masyarakat menghargai masa transisi pemberlakuan aturan baru soal transportasi taksi online. Sebab di saat yang sama, pemerintah daerah juga berupaya merampungkan peraturan teknisnya.
Taksi online diatur secara nasional melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017. Diterbitkan sejak 1 April, aturan tersebut bakal mulai efektif diterapkan pada 1 Juni mendatang. Adapun di Sulsel peraturan teknis bakal dituangkan melalui peraturan gubernur.
"Ada beberapa poin yang masih membutuhkan waktu transisi. Sambil menunggu, kami minta pengertian. Kami tidak ingin ada yang ribut-ribut," kata Ilyas di Makassar, Kamis 4 Mei 2017.
Ilyas menjelaskan, pihaknya masih merumuskan beberapa poin dalam aturan taksi online yang baru. Di antaranya penetapan tarif dan kuota. Di samping itu, pemerintah juga disebut tengah membina para perusahaan taksi online agar memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
"Dari sekarang kami minta agar dilengkapi, seperti uji kendaraan, pajak, stiker, dan sebagainya," kata Ilyas.
Menurut Ilyas, pemberlakuan aturan baru memang membutuhkan waktu transisi. Untuk taksi online, dia mencontohkan penyesuaian sistem digital dashboar. Di mana aksesnya harus sinkron dengan sistem teknologi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perhubungan.
"Sambil menunggu, kami minta pengertian termasuk dari pengemudi taksi konvensional. Yang kami inginkan semua damai tidak ada yang bermasalah," ujarnya.
Sebelumnya sejumlah kalangan mendesak Pemprov Sulsel segera menerbitkan regulasi tentang tarif dan kuota taksi online di sekitar Makassar. Pemerintah daerah dianggap cenderung membiarkan bisnis taksi online terus tumbuh, sehingga di saat bersamaan berdampak pada menurunnya pendapatan sopir angkutan konvensional.
Ketua Aliansi Masyarakat Moda Transportasi Indonesia (AMMTI) Burhanuddin menyatakan khawatir bisnis taksi online terus merajalela tanpa terkendali, jika pemerintah tak segera mengeluarkan kebijakan. "Kami menunggu kejelasan dari gubernur. Ini harus cepat diselesaikan supaya tidak ada lagi gesekan di masyarakat,” kata Burhanuddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)