Konferensi pers di Kejati Aceh terkait kasus korupsi renovasi studio penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Konferensi pers di Kejati Aceh terkait kasus korupsi renovasi studio penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati

Kejati Aceh Tangkap Buron Kasus Korupsi Renovasi Studio Penyiaran

Fajri Fatmawati • 29 Januari 2021 12:01
Banda Aceh: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang terpidana kasus korupsi renovasi studio penyiaran di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh. Terpidana kasus korupsi tersebut telah menjadi buronan selama empat tahun.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, mengatakan terpidana kasus korupsi tersebut yakni, Muammar Khadafi, ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh dan Kejari Aceh Selatan.
 
"Terpidana kasus korupsi renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan ini sudah menjadi buron selama empat tahun sejak 29 Maret 2016," kata Yusuf, Jumat, 29 Januari 2021.

Baca juga:  Gunung Merapi Masih Mengeluarkan Awan Panas
 
Yusuf mengungkapkan, pihaknya telah mengintai terpidana sejak tiga pekan lalu. Khadafi ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada pukul 15.00 WIB, Kamis, 28 Januari 2021, di wilayah Punge Jurong, Kecamatan Ingin Jaya, Kota Banda Aceh.
 
"Terpidana ini bersalah karena korupsi pada 2008 dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar pada 2008. Dengan kerugian negara senilai Rp619 juta, dalam kasus ini dia sebagai rekanan dan tidak menyelesaikan pekerjaan secara utuh sehingga terjadi kekurangan pekerjaan," ujarnya.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Aceh Selatan memvonis Khadafi satu tahun penjara pada 6 Oktober 2010. Kemudian, Jaksa tidak menerima putusan tersebut sehingga mengajukan permohonan banding hingga kasasi.
 
"Mahkamah Agung memutuskan terpidana dihukum selama empat tahun penjara. Putusan itu diputuskan MA pada 29 Maret 2016. Setelah ada putusan, dia melarikan diri sehingga menjadi buron selama empat tahun," jelasnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan