Surabaya: Penyidik Polda Jawa Timur telah menyerahkan tiga berkas perkara untuk tiga tersangka, kasus video mesum Kebaya Merah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 13 Januari 2023. Namun, setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas itu dinyatakan tidak lengkap alias P19, dan dikembalikan lagi ke penyidik pada 31 Januari 2023.
"Bu Kajati Jatim Mia Amiati menunjuk dua jaksa untuk meneliti berkas perkara tiga tersangka Kebaya Merah. Tapi karena belum lengkap, berkas kita kembalikan lagi ke penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Fathur Rohman, Jumat, 3 Februari 2023.
Fathur menjelaskan penyidik Polda Jatim sebelumnya telah melimpahkan Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) tiga tersangka tersebut pada 9 November 2022.
"SPDP dari Penyidik Polda Jatim atas nama tersangka AN dan CZ (pemeran perempuan) serta ACS (pemeran laki laki) kami terima pada 9 November 2022," kata Fathur.
Pada 13 Januari 2023, lanjut Fathur, pihaknya menerima kembali pelimpahan tahap satu dari penyidik Polda Jatim berupa tiga berkas perkara atas nama tiga tersangka tersebut.
Dalam berkas perkara tersebut, masing masing disangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Sampai saat ini berkas perkara masih berada di penyidik Polda Jatim. Kami berharap penyidik segera melengkapi dan siap untuk dilimpahkan kembali, lalu disidangkan di PN Surabaya,” kata mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.d
Surabaya: Penyidik Polda
Jawa Timur telah menyerahkan tiga berkas perkara untuk tiga tersangka, kasus
video mesum Kebaya Merah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada 13 Januari 2023. Namun, setelah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas itu dinyatakan tidak lengkap alias P19, dan dikembalikan lagi ke penyidik pada 31 Januari 2023.
"Bu Kajati Jatim Mia Amiati menunjuk dua jaksa untuk meneliti berkas perkara tiga tersangka
Kebaya Merah. Tapi karena belum lengkap, berkas kita kembalikan lagi ke penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Fathur Rohman, Jumat, 3 Februari 2023.
Fathur menjelaskan penyidik Polda Jatim sebelumnya telah melimpahkan Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) tiga tersangka tersebut pada 9 November 2022.
"SPDP dari Penyidik Polda Jatim atas nama tersangka AN dan CZ (pemeran perempuan) serta ACS (pemeran laki laki) kami terima pada 9 November 2022," kata Fathur.
Pada 13 Januari 2023, lanjut Fathur, pihaknya menerima kembali pelimpahan tahap satu dari penyidik Polda Jatim berupa tiga berkas perkara atas nama tiga tersangka tersebut.
Dalam berkas perkara tersebut, masing masing disangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Sampai saat ini berkas perkara masih berada di penyidik Polda Jatim. Kami berharap penyidik segera melengkapi dan siap untuk dilimpahkan kembali, lalu disidangkan di PN Surabaya,” kata mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.d Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)