Kampus UNS. Foto: Dok. UNS
Kampus UNS. Foto: Dok. UNS

Eks Petinggi MWA UNS Gugat Pencabutan Gelar Guru Besar

Triawati Prihatsari • 13 Juli 2023 14:52
Solo: Mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo buka suara terkait sanksi disiplin berupa pencabutan gelar guru besar. Mereka mengeklaim sanksi tersebut tidak sesuai dengan pelanggaran yang dituduhkan.
 
"Di dalam SK sanksi disiplin disebutkan jika keduanya disebut melanggar Peraturan Pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a. Pada bunyi PP No.94/2021 Pasal huruf a disebut pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang. Apakah menjalankan tugaß sebagai Wakil Ketua MWA itu termasuk menyalahgunakan wewenang," ujar mantan Wakil Ketua MWA UNS Solo Hasan Fauzi, di Solo, Kamis, 13 Juli 2023.
 
Dia menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan tersebut. Menurutnya jenis pelanggaran yang disebutkan dalam SK sanksi merupakan bentuk pelaksanaan tugasnya.

"Tidak ada penyalahgunaan wewenang. MWA hanya berkirim surat ke Menteri melaporkan tentang hasil Pilrek (pemilihan rektor) dan menyampaikan yang terjadi di UNS serta mengusulkan solusi kepada Pak Menteri berdasarkan kondisi tersebut," imbuhnya.
 
Terkait hal itu, pihaknya bakal mengajukan keberatan atas sanksi disiplin yang diberikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tersebut. 
 
"Akan segera ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," bebernya. 
 
Baca juga: Polemik Pemilihan Rektor UNS, Nadiem Cabut Gelar Guru Besar Mantan Petinggi MWA

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memberikan sanksi disiplin terhadap dua mantan petinggi MWA (Majelis Wali Amanat) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Kedua mantan petinggi tersebut yaitu Hasan Fauzi (mantan Ketua MWA) dan Tri Atmojo Kusmayadi (mantan Sekretris MWA).
 
Sanksi disiplin tersebut diterapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Surat itu berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan dari Jabatan Guru Besar menjadi Jabatan Pelaksana. 
 
Kini, keduanya menjabat sebagai pelaksana atau tenaga kependidikan (tendik). Berdasarkan SK, sanksi disiplin berlaku untuk 12 bulan ke depan.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS, Muhtar membenarkan terkait adanya sanksi disiplin yang mengenai dua mantan petinggi MWA UNS tersebut. 
 
"Berdasarkan sanksi tersebut secara otomatis gelar guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan. Tapi untuk gelar lain selain guru besar masih berlaku seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3," bebernya, Kamis, 13 Juli 2023.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan