Y, tersangka pencabulan, tengah diperiksa anggota Polres Kota Tasikmalaya. (MI/Kristiadi)
Y, tersangka pencabulan, tengah diperiksa anggota Polres Kota Tasikmalaya. (MI/Kristiadi)

Modus Sembuhkan Guna-guna, Dukun Cabuli Ibu Muda di Tasikmalaya

Media Indonesia.com • 03 Mei 2023 13:06
Tasikmalaya: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Tasikmalaya menangkap dukun palsu berinisial Y.
 
Tersangka merupakan warga Sukahening yang diduga mencabuli ibu muda berinisial S, warga Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Pencabulan tersebut dilakukan dengan modus bisa menyembuhkan pengaruh guna-guna. 
 
Kasat Reskrim Polres Kota Tasikmalaya AK Agung Tri Poerbowo mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. Disebutkan S dicabuli pelaku di rumahnya dengan menawarkan jasa bisa mengobati pengaruh guna-guna yang dikirimkan mantan pacarnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban pertama kali bertemu pelaku di tempat penggilingan padi. Dia membujuk korban dengan menawarkan pengobatan. Pelaku meminta korban datang ke rumah dengan syarat membawa kapas dan minyak goreng," kata Agung, Selasa, 2 Mei 2023.
 
Baca juga: Diduga PSK, 22 Penghuni Indekos dan Kontrakan Diangkut Satpol PP

Agung mengatakan korban kemudian datang dengan membawa apa yang diperintah tersangka. Setelah itu, S diminta masuk ke dalam kamar dan diikuti tersangka yang kemudian menutup pintu. Korban diminta melepas semua pakaian yang dipakainya. 
 
"Korban menuruti kemauan tersangka dan memakai selimut hingga proses pengobatan dilakukannya dengan meraba tubuh ibu muda dibaluri minyak goreng. Dalam proses itu, YP melakukan pencabulan, pelecehan seksual fisik dan setelah kejadian itu korban pulang ke rumahnya, menceritakan kepada keluarganya telah disetubuhi oleh tersangka," ujarnya.
 
Menurutnya, suami korban yang mendengar cerita istrinya naik pitam dan mengirimkan pesan kepada pelaku yang berpura-pura sebagai korban ingin lagi diobati hingga tersangka datang ke rumahnya. Saat tiba di rumah korban, tersangka langsung ditangkap hingga dibawa ke Polsek Pageurageung dan kasusnya langsung dilimpahkan ke Polres Kota Tasikmalaya.
 
"Keluarga korban berhasil menangkap pelaku dan kini anggota masih dalam pemeriksaan berkaitan dengan laporan korban. Perbuatan yang dilakukannya dijerat Pasal 4B jo Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Agung. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan