Bandar Lampung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menunggu proses hukum atas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyiksa asisten rumah tangga (ART) guna memberikan sanksi atas oknum tersebut.
"Kami masih tunggu proses hukum karena harus menghormati kinerja kepolisian," kata Inspektur Kota Bandarlampung, Roby Suliska Sobri, di Bandar Lampung, Selasa, 30 Mei 2023.
Ia mengatakan bahwa apabila ASN tersebut telah sah bersalah menurut hukum, akan diberikan sanksi disiplin.
"ASN tersebut bekerja di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," ucap dia.
Dia pun mengingatkan kepada seluruh ASN agar menjaga perilaku saat bekerja di kedinasan maupun ketika berada di luar instansi termasuk di rumah.
"ASN itu harus menjaga perilakunya baik saat bekerja maupun di luar kerja," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan saat ini pemkot setempat juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.
"Kami sudah datang ke sana, ini lagi di dalami. Mudah-mudahan bisa memutuskan terbaik. Laporannya ASN ini jarang masuk, saat ini pemerintah belum bisa ambil keputusan langsung," terang dia.
Polresta Bandar Lampung sebelumnya telah menangkap SU (60) dan anaknya SA (35), sebagai tersangka penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial DL (23) dan DDR (15).
Keduanya merupakan warga Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Kasus terungkap setelah kedua ART yang bekerja dengan tersangka kabur dari rumah dan membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung. Korban mengaku mengalami penganiayaan, pelecehan hingga ancaman pembunuhan selama bekerja di rumah kedua tersangka.
DL mengaku pernah dianiaya dan dipaksa tak mengenakan satu helai pakaian pun karena ada kotoran yang belum ia bersihkan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Bandar Lampung: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih menunggu proses hukum atas aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyiksa
asisten rumah tangga (ART) guna memberikan sanksi atas oknum tersebut.
"Kami masih tunggu proses hukum karena harus menghormati kinerja kepolisian," kata Inspektur Kota Bandarlampung, Roby Suliska Sobri, di Bandar Lampung, Selasa, 30 Mei 2023.
Ia mengatakan bahwa apabila ASN tersebut telah sah bersalah menurut hukum, akan diberikan sanksi disiplin.
"ASN tersebut bekerja di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," ucap dia.
Dia pun mengingatkan kepada seluruh
ASN agar menjaga perilaku saat bekerja di kedinasan maupun ketika berada di luar instansi termasuk di rumah.
"ASN itu harus menjaga perilakunya baik saat bekerja maupun di luar kerja," kata dia.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan saat ini pemkot setempat juga sedang mendalami kasus yang menjerat ASN kota setempat tersebut.
"Kami sudah datang ke sana, ini lagi di dalami. Mudah-mudahan bisa memutuskan terbaik. Laporannya ASN ini jarang masuk, saat ini pemerintah belum bisa ambil keputusan langsung," terang dia.
Polresta Bandar Lampung sebelumnya telah menangkap SU (60) dan anaknya SA (35), sebagai tersangka penganiayaan
asisten rumah tangga (ART) berinisial DL (23) dan DDR (15).
Keduanya merupakan warga Perumahan Nusantara Permai, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.
Kasus terungkap setelah kedua ART yang bekerja dengan tersangka kabur dari rumah dan membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung. Korban mengaku mengalami penganiayaan, pelecehan hingga ancaman pembunuhan selama bekerja di rumah kedua tersangka.
DL mengaku pernah dianiaya dan dipaksa tak mengenakan satu helai pakaian pun karena ada kotoran yang belum ia bersihkan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)