(Pj) Bupati pengganti Hengky Kurniawan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk diketahui, masa jabatan Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat akan berakhir bulan depan. Sementara batas akhir penyetoran nama-nama calon pengganti Hengky Kurniawan adalah 9 Agustus 2023.
Ketiga nama yang diusulkan tersebut di antaranya Sekda Bandung Barat Ade Zakir Hasim, Kepala Dinas Sosial Jabar, Dodo Suherman, dan Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya.
"Tiga nama tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi pimpinan DPRD Bandung Barat dan para pimpinan fraksi lalu disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus)," kata Ketua DPRD Bandung Barat Rismanto, Rabu, 9 September 2023.
Baca: Mendagri Minta Calon Penjabat Gubernur Bebas dari Masalah Hukum |
Rismanto menjelaskan, usulan itu berasal dari fraksi dan aspirasi dari kalangan masyarakat baik individu maupun kelembagaan. Intinya, DPRD menampung tiap nama yang diusulkan asalkan sesuai regulasi harus pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) layak secara administrasi maupun secara kepangkatan.
"Tiga nama tersebut diputuskan dalam Rapat Konsultasi pimpinan DPRD KBB dan para pimpinan fraksi lalu disampaikan dalam rapat Banmus," jelasnya.
Diterangkan Rismanto, kewenangan DPRD hanya pada tahap mengusulkan tiga nama. Karena selain DPRD, Pemprov Gubernur juga berhak mengusulkan tiga nama untuk menduduki jabatan Pj Bupati Bandung Barat.
"Keputusan nama Pj Bupati seluruh merupakan kewenangan pemerintah pusat. Penentuan akhirnya ada di Kemendagri, apakah salah satu usulan DPRD atau tidak ada satu pun itu, sepenuhnya kewenangan Kemendagri," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News