Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri. (ANTARA/Nirkomala)
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri. (ANTARA/Nirkomala)

Pemkot Mataram Tunggu Aturan Penghapusan Tenaga Honorer

Antara • 15 November 2023 15:08
Mataram: Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menunggu peraturan resmi terkait kebijakan pemerintah untuk penghapusan tenaga honorer atau Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK) pada Januari 2024.
 
"Sampai saat ini kami masih menunggu aturan tersebut sebagai acuan mengambil kebijakan terhadap keberadaan tenaga TPK kami," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri di Mataram, Rabu, 15 November 2023.
 
Hal tersebut disampaikan menyikapi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani aturan penghapusan tenaga kerja honorer pada Desember 2024 dan kebijakan itu dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan tersebut tentu kembali membawa kekhawatiran bagi para tenaga honorer, khususnya di Kota Mataram, yang saat ini berdasarkan data jumlahnya sebanyak 3.562 orang.
 
"Jumlah tenaga honorer tersebut sudah didata secara nasional dan masuk data base," kata Alwan.
 
Baca juga: Belanja Pegawai Bertambah, Pemkab Situbondo Tak Buka Rekrutmen ASN

Menurutnya, sejak adanya surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) beberapa tahun lalu, Pemkot Mataram sudah tidak lagi melakukan pengangkatan pegawai honorer.
 
"Karena itulah jumlah tenaga honorer di Kota Mataram tetap seperti data awal yakni 3.000-an," katanya.
 
Hanya saja, lanjutnya, selama ini dilakukan penggantian karena ada tenaga honorer yang sudah masuk pensiun dan ada juga yang lulus seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Lerja), bahkan PNS terutama untuk guru dan tenaga medis.
 
Penggantian dilakukan, kata dia, karena keberadaan tenaga honorer tersebut dinilai penting sehingga harus segera diganti oleh tenaga lain untuk mengisi kekosongan.
 
"Penggantian kita lakukan sesuai dengan jurusan dan kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan