Tangerang: Seorang pria paruh baya berinisial H, 60, warga Cipadu, Larangan, Kota Tangerang dibekuk Polsek Ciledug. Pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga bocah di bawah umur.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di dalam rumah kontrakan yang terletak di Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
"Antara pelaku dan ketiga korban berinisial B, 13, N, 9, dan V, 7, sudah kenal sejak lama. Pelaku pun sering memberikan uang serta jajanan kepada para korban," ujarnya, Kamis, 1 Februari 2024.
Menurut Zain, aksi bejad pelaku terbongkar berawal pada Selasa, 30 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Di mana pelaku mengajak bermain korban B ke dalam rumah kontrakan kosong, dan melancarkan aksi bejadnya hingga mengajak korban untuk mandi bareng.
"Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu," katanya.
Zain menjelaskan, setelah itu korban berhasil keluar kontrakan untuk melarikan diri dan kembali ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban pun menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada ibunya.
"Ibu korban pun langsung mendatangi pelaku dan menanyakan perihal perbuatan cabul pelaku ini. Dan benar diakui oleh pelaku," jelasnya.
Zain menuturkan, dari pengakuan pelaku setelah didesak diketahui juga jika pelaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N dan V. Hingga orang tua korban langsung mengambil langkah melaporkan ke kepolisian.
"Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, kami dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A Kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Tangerang: Seorang pria paruh baya berinisial H, 60, warga Cipadu, Larangan, Kota Tangerang dibekuk Polsek Ciledug. Pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga bocah di bawah umur.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya itu di dalam rumah kontrakan yang terletak di Gang Kiman, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
"Antara pelaku dan ketiga korban berinisial B, 13, N, 9, dan V, 7, sudah kenal sejak lama. Pelaku pun sering memberikan uang serta jajanan kepada para korban," ujarnya, Kamis, 1 Februari 2024.
Menurut Zain, aksi bejad pelaku terbongkar berawal pada Selasa, 30 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Di mana pelaku mengajak bermain korban B ke dalam rumah kontrakan kosong, dan melancarkan aksi bejadnya hingga mengajak korban untuk mandi bareng.
"Usai melancarkan aksi pencabulan tersebut pelaku meninggalkan korban sendirian dan dikunci di dalam kontrakan kosong itu," katanya.
Zain menjelaskan, setelah itu korban berhasil keluar kontrakan untuk melarikan diri dan kembali ke rumahnya. Setibanya di rumah, korban pun menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada ibunya.
"Ibu korban pun langsung mendatangi pelaku dan menanyakan perihal perbuatan cabul pelaku ini. Dan benar diakui oleh pelaku," jelasnya.
Zain menuturkan, dari pengakuan pelaku setelah didesak diketahui juga jika pelaku sudah melakukan perbuatan cabul tersebut secara berulang kepada korban B, N dan V. Hingga orang tua korban langsung mengambil langkah melaporkan ke kepolisian.
"Pelaku sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota, kami dari unit PPA juga telah berkomunikasi dengan instansi terkait seperti Komnas Anak, Dinas DP3AP2KB dan satgas P2TP2A Kota Tangerang, untuk menangani dan mendampingi para korban," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)