Satpol PP Kota Tangerang bekerja sama dengan Kepolisian melakukan pengawasan, menghentikan, dan melarang aktivitas pemulung di TPA Rawakucing. Foto: Branda Antara
Satpol PP Kota Tangerang bekerja sama dengan Kepolisian melakukan pengawasan, menghentikan, dan melarang aktivitas pemulung di TPA Rawakucing. Foto: Branda Antara

Status Tanggap Darurat TPA Rawa Kucing Tangerang Dicabut

Hendrik Simorangkir • 03 November 2023 10:48
Tangerang: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mencabut status tanggap darurat imbas terjadinya kebakaran di tempat pembuangan akhir (TPA) Rawa Kucing. Status tersebut dicabut setelah TPA Rawa Kucing dinyatakan kondusif usai proses pemadaman yang berlangsung selama 13 hari sejak 20 Oktober 2023.
 
"Sekarang statusnya menjadi kondisi pemulihan. Seluruh petugas masih tetap berjaga untuk proses pendinginan, hingga dalam pantauan udara tidak terlihat lagi adanya titik api di lokasi TPA," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat, 3 November 2023.
 
Arief menuturkan seluruh pengungsi telah meninggalkan lokasi pengungsian yang sebelumnya telah disiapkan Pemkot Tangerang.

"Sudah mulai kembali ke rumah masing-masing untuk kembali beraktivitas seperti sedia kala," ucap dia.
 
Baca: Pemkab dan Pemkot di Babel Diminta Segera Laporkan Status Karhutla

Arief turut mengucapkan terima kasih kepada semua petugas yang telah optimal dalam penanganan kebakaran TPA Rawa Kucing serta kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama masa darurat bencana ini. 
 
"Berkat dukungan semua pihak, akhirnya kebakaran di TPA Rawa Kucing berhasil dipadamkan, terima kasih," ungkapnya.
 
Status tanggap darurat akibat kebakaran TPA Rawa Kucing ditetapkan melalui keputusan Wali Kota Tangerang nomor: 442Kep.1023-BPBD/2023 yang ditetapkan selama 14 hari terhitung sejak 20 Oktober-2 November 2023.
 
Proses pemadaman melibatkan 534 personel gabungan mulai dari Pemkot Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Pemprov Banten dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan