Majalengka: Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta Aparatur SIpil Negara (ASN) yang hendak mencalonkan diri pada pilkada untuk cuti atau mundur dari jabatannya.
"40 hari sebelum pendaftaran, ASN yang akan ikut pilkada agar mengundurkan diri," ujar Bey di Majalengka, Selasa 25 Juni 2024.
Bey mengatakan ketentuan tersebut merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri. Pun ketika ASN yang hendak mencalonkan diri dan sudah mulai berkomunikasi dengan partai politik, agar segera mengajukan cuti diluar tanggungan.
Aturan tersebut, tegas dia, harus benar-benar ditaati oleh seluruh ASN yang akan terlibat dalam pilkada. Hal itu mengantisipasi ASN tidak menggunakan fasilitas negara.
"Kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik, bagi kami di Jawa Barat saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan," kata Bey.
Bey memastikan dirinya tak melarang ASN untuk mencalonkan diri dalam pilkada nanti. Ia menilai hak politik setiap warga negara tidak boleh dihalangi.
Namun menurut dia, netralitas ASN juga harus ditegakkan. Sehingga jalan tengahnya adalah mengikuti aturan main yang berlaku sebaik mungkin agar tidak ada konflik kepentingan.
"Kalau sudah akan niat maju, apakah masih mungkin netral, profesional melayani masyarakat? Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan, jadi tidak ada konflik kepentingan, artinya kita harus meningkatkan netralitas ASN," jelas dia.
Majalengka: Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta Aparatur SIpil Negara (ASN) yang hendak
mencalonkan diri pada pilkada untuk cuti atau mundur dari jabatannya.
"40 hari sebelum pendaftaran, ASN yang akan ikut pilkada agar mengundurkan diri," ujar Bey di Majalengka, Selasa 25 Juni 2024.
Bey mengatakan ketentuan tersebut merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri. Pun ketika ASN yang hendak mencalonkan diri dan sudah mulai berkomunikasi dengan partai politik, agar segera mengajukan cuti diluar tanggungan.
Aturan tersebut, tegas dia, harus benar-benar ditaati oleh seluruh ASN yang akan terlibat dalam pilkada. Hal itu mengantisipasi ASN tidak menggunakan fasilitas negara.
"Kalau memang sudah mulai melakukan pendekatan kepada partai politik, bagi kami di Jawa Barat saya imbau agar tidak menggunakan fasilitas negara, dan segera cuti di luar tanggungan," kata Bey.
Bey memastikan dirinya tak melarang ASN untuk mencalonkan diri dalam pilkada nanti. Ia menilai hak politik setiap warga negara tidak boleh dihalangi.
Namun menurut dia, netralitas ASN juga harus ditegakkan. Sehingga jalan tengahnya adalah mengikuti aturan main yang berlaku sebaik mungkin agar tidak ada konflik kepentingan.
"Kalau sudah akan niat maju,
apakah masih mungkin netral, profesional melayani masyarakat? Kalau mau maju lebih baik cuti di luar tanggungan, jadi tidak ada konflik kepentingan, artinya kita harus meningkatkan netralitas ASN," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)