Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengingatkan sekolah yang berencana melakukan studi tur mempertimbangan banyak hal. Salah satu poin penting yakni pemilihan sarana transportasi yang digunakan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti, mengatakan kegiatan sekolah berupa studi tur wajib mengantongi izin. Syarat yang harus dipenuhi dalam perizinan itu yakni penggunakan sarana transportasi bus maksimal berusia 5 tahun.
"Kalau bus usianya lebih dari 5 tahun tidak kami izinkan," kata Shanti pada Selasa, 21 Mei 2024.
Persyaratan ketentuan kendaraan itu wajib dipenuhi. Shanti mengungkapkan hal itu menjadi bagian mengantisipasi risiko kecelakaan akibat kesalahan teknis faktor kondisi kendaraan.
Ia menegaskan izin kegiatan studi tur kini berlaku bagi semua sekolah. Sebelumnya, perizinan kegiatan studi tur hanya berlaku untuk sekolah-sekolah negeri.
"Kalau kemarin yang harus izin itu sekolah negeri, tapi sekarang setelah kami rapatkan sekolah swasta juga harus izin," kata dia.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengingatkan kegiatan studi tur harus memiliki kepentingan yang jelas. Dampak dari studi tur tak hanya pada aspek pembelajaran siswa, namun juga pada sisi kunjungan wisata.
"(Contohnya) Kota Yogyakarta kota pariwisata, maka memang harus kemudian ini menimbulkan sedikit dampak pasti," katanya.
Pihaknya mengaku sudah melakukan pengecekan kondisi bus-bus pariwisata bersama Dinas Perhubungan belum lama ini, khususnya yang terparkir. pengecekan itu sekaligus mengingatkan para awak bus harus dalam kondisi prima setiap bertugas.
"Kalau semua (daerah) melarang (studi tur) dampaknya (berpotensi) menurunnya kunjungan (wisata)," jelasnya.
Yogyakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengingatkan sekolah yang berencana melakukan studi tur mempertimbangan banyak hal. Salah satu poin penting yakni pemilihan
sarana transportasi yang digunakan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti, mengatakan kegiatan sekolah berupa studi tur wajib mengantongi izin. Syarat yang harus dipenuhi dalam perizinan itu yakni penggunakan sarana transportasi bus maksimal berusia 5 tahun.
"Kalau bus usianya lebih dari 5 tahun tidak kami izinkan," kata Shanti pada Selasa, 21 Mei 2024.
Persyaratan ketentuan kendaraan itu wajib dipenuhi. Shanti mengungkapkan hal itu menjadi bagian mengantisipasi risiko kecelakaan akibat kesalahan teknis faktor kondisi kendaraan.
Ia menegaskan izin kegiatan studi tur kini berlaku bagi semua sekolah. Sebelumnya, perizinan kegiatan studi tur hanya berlaku untuk sekolah-sekolah negeri.
"Kalau kemarin yang harus izin itu sekolah negeri, tapi sekarang setelah kami rapatkan sekolah swasta juga harus izin," kata dia.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengingatkan kegiatan studi tur harus memiliki kepentingan yang jelas. Dampak dari studi tur tak hanya pada aspek pembelajaran siswa, namun juga pada sisi kunjungan wisata.
"(Contohnya)
Kota Yogyakarta kota pariwisata, maka memang harus kemudian ini menimbulkan sedikit dampak pasti," katanya.
Pihaknya mengaku sudah melakukan pengecekan kondisi bus-bus pariwisata bersama Dinas Perhubungan belum lama ini, khususnya yang terparkir. pengecekan itu sekaligus mengingatkan para awak bus harus dalam kondisi prima setiap bertugas.
"Kalau semua (daerah) melarang (studi tur) dampaknya (berpotensi) menurunnya kunjungan (wisata)," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)