Batam: Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mengizinkan bioskop beroperasi, yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota No.53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. Pembukaan bioskop dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan ketentuan," sebut SE Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang terbit Selasa.
Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk melakukan skrining dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap semua pegawai dan pengunjung.
Baca: Bioskop di Kota Bandung Kembali Beroperasi
Kapasitas bioskop juga dibatasi hingga 50 persen. Dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam penilaian aplikasi pedulilindungi yang boleh memasuki bioskop.
"Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk," demikian SE Wali Kota.
Pemerintah juga melarang makan dan minum atau menjual konsumsi di dalam area bioskop.
Bioskop harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan dalam tata cara operasional.
"Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan Kemenparekraf," demikian SE Wali Kota.
Batam: Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mengizinkan bioskop beroperasi, yang diatur dalam Surat Edaran Wali Kota No.53 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. Pembukaan bioskop dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan ketentuan," sebut SE Wali Kota Batam Muhammad Rudi yang terbit Selasa.
Bioskop dapat beroperasi dengan wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk melakukan skrining dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap semua pegawai dan pengunjung.
Baca: Bioskop di Kota Bandung Kembali Beroperasi
Kapasitas bioskop juga dibatasi hingga 50 persen. Dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam penilaian aplikasi pedulilindungi yang boleh memasuki bioskop.
"Pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk," demikian SE Wali Kota.
Pemerintah juga melarang makan dan minum atau menjual konsumsi di dalam area bioskop.
Bioskop harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Kementerian Kesehatan dalam tata cara operasional.
"Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba ini ditentukan Kemenparekraf," demikian SE Wali Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)