Jakarta: Urusan di kantor Pemerintahan Kabupaten Jeneponto kini wajib melampirkan kartu vaksin covid-19, termasuk pengurusan KTP dan keperluan di Puskesmas. Aturan ini berlaku karena minimnya warga yang menerapaan protokol kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto mulai memberlakukan aturan tegas seputar syarat utama mendapat pelayanan publik. Urusan administrasi dan pelayanan arga tidak melampirkan kartu vaksin terpaksa harus berkas dan urusannya akan di tunda sampai memiliki kartu vaksin.
“Hal ini dilakukan agar masyarakat mau divaksin, karena ini juga untuk kebaikan bersama bangsa Indonesia,” ujar Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dalam program Headlline News di Metro TV, Rabu 13 Oktober 2021.
Pemkab Jeneponto menyatakan siap mengevaksinasi warga. Iksan tegas menyatakan semua fasilitas kesehatan di Jeneponto sudah siap melaksanakan vaksinasi. (Nabila Safarina)
Jakarta: Urusan di kantor Pemerintahan Kabupaten Jeneponto kini wajib melampirkan kartu
vaksin covid-19, termasuk pengurusan KTP dan keperluan di Puskesmas. Aturan ini berlaku karena minimnya warga yang menerapaan protokol kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Jeneponto mulai memberlakukan aturan tegas seputar syarat utama mendapat
pelayanan publik. Urusan administrasi dan pelayanan arga tidak melampirkan kartu vaksin terpaksa harus berkas dan urusannya akan di tunda sampai memiliki kartu vaksin.
“Hal ini dilakukan agar masyarakat mau divaksin, karena ini juga untuk kebaikan bersama bangsa Indonesia,” ujar Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dalam program
Headlline News di
Metro TV, Rabu 13 Oktober 2021.
Pemkab Jeneponto menyatakan siap mengevaksinasi warga. Iksan tegas menyatakan semua fasilitas kesehatan di Jeneponto sudah siap melaksanakan vaksinasi.
(Nabila Safarina) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)